Juri Nyatakan Pria Melbourne Bersalah karena Memperbudak Wanita Indonesia
Persidangan yang berlangsung selama enam minggu di Australia akhirnya mencapai keputusan setelah juri menyatakan seorang pria asal Melbourne bersalah atas tindakan memperbudak seorang perempuan di kediamannya, seperti dilansir dari Detikcom.
Pria bernama Chee Kit Chong tersebut menghadapi tuduhan melakukan kekerasan fisik seperti menendang wajah korban, memukul menggunakan gagang penyedot debu, hingga membenturkan kepala korban ke dinding dalam kurun waktu delapan bulan sejak Februari sampai Oktober 2022.
Vonis bersalah atas dakwaan penganiayaan dan kesengajaan memperbudak dikembalikan oleh juri Pengadilan Negeri pada akhir pekan lalu, meskipun Chong dibebaskan dari dua tuntutan lainnya.
Pihak jaksa penuntut menduga Chong telah memaksa korban untuk bekerja tanpa memberikan upah, membatasi ruang gerak, mengatur waktu makan serta tidur, mengeksploitasi keuangan, dan menghalangi korban mendapatkan perawatan medis.
Korban yang merupakan seorang perempuan berkewarganegaraan Indonesia dengan masa berlaku visa Australia yang telah habis dilaporkan meninggal dunia pada April 2024 dalam usia 63 tahun.
Dalam persidangan terungkap bahwa kematian korban sama sekali tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana kekerasan maupun perbudakan yang dialaminya.
Istri Chong yang bernama Angie Liaw sebelumnya ikut didakwa atas dugaan membantu kejahatan tersebut, tetapi Hakim Michael Cahill telah membebaskannya sebelum masa persidangan berakhir.
Selama berada di Australia, perempuan Indonesia ini tinggal bersama pasangan suami istri tersebut beserta anak-anak mereka di tiga lokasi rumah yang berada di kawasan Point Cook.
Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, korban pertama kali berkenalan dengan Chong pada tahun 2015 di Malaysia hingga hubungan di antara mereka berkembang menjadi semi-keluarga.
Perempuan yang akrab disapa Ibu tersebut mulai tinggal bersama Chong di Australia pada tahun 2017 sebelum akhirnya berpindah tempat tinggal bersama Chong dan Angie sejak Februari 2022.
Jaksa penuntut menduga korban menyelesaikan seluruh pekerjaan domestik tanpa dibayar di bawah ancaman serta serangan fisik dari Chong.
"Dia berulang kali mengatakan kepadanya kalau ia harus bekerja untuk membayar utang. Dan ketika [korban] gagal memenuhi harapan Chee… mereka menghukumnya dengan menyerangnya, juga dengan merampas waktu tidur dan makanannya," kata jaksa penuntut Shaun Ginsbourg SC dalam persidangan.
Kasus ini mulai terungkap ke publik setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai kondisi korban yang datang ke rumah sakit dengan luka memar di mata, pembengkakan pada kaki dan telinga, serta menunjukkan gejala kekurangan gizi.
Chong membantah seluruh tuduhan yang menyebut dirinya telah memukul atau membuat korban kelaparan, dan mengklaim kepada polisi bahwa korban mengalami luka akibat terjatuh sendiri lebih dari 20 kali di luar rumah.
Pembelaan dari pengacara Chong, Diana Price, menyatakan bahwa korban sudah diperlakukan layaknya anggota keluarga sendiri termasuk diajak bepergian dan menghadiri pesta.
Menurut Price, seluruh tugas rumah tangga yang diselesaikan oleh korban didasari oleh rasa kewajiban moral yang dimiliki korban.
Kuasa hukum terdakwa tersebut juga menyampaikan kepada juri bahwa perbuatan kliennya mungkin mengarah pada kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan lansia, tetapi bukan tindakan perbudakan.
"Dia tidak pernah dimiliki oleh siapa pun," kata Diana.
Atas tuntutan pidana perbudakan ini, terdakwa terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama 25 tahun.
Saat ini Chong berada dalam status ditahan dan dijadwalkan untuk mengikuti jalannya sidang pra-putusan pada bulan depan.