Pria Kanada Dibebaskan Setelah Dipenjara Karena Kesalahan Username
Seorang pria Kanada bernama Brandon Klayme dipenjara selama 18 bulan akibat kesalahan identitas username di media sosial, yang akhirnya dibatalkan pengadilannya pada 30 Juli 2026, dilansir dari Gamebrott.
Kasus ini bermula di Madison, Wisconsin, Amerika Serikat, saat polisi mencari pelaku dengan username "fus__ro_dah" (dua underscore). Namun, surat permintaan data salah menyebut username "fus_ro_dah" (satu underscore) yang terkait dengan Klayme di Kanada.
Meski tidak ditemukan bukti kejahatan pada perangkat Klayme, ia tetap ditangkap pada 2020 atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia dinyatakan bersalah pada 2023 dan dihukum penjara 18 bulan pada 2024.
Tim pembela Klayme kemudian menemukan bahwa pelaku sebenarnya menggunakan username "fus__ro_dah" dengan dua underscore dan berasal dari California.
Pengadilan Nova Scotia membatalkan vonis Klayme dan menyatakan bahwa ia tidak bersalah atas tuduhan tersebut.
Kasus ini bermula ketika seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Wisconsin memulai komunikasi dengan pria dewasa lewat aplikasi Kik, dan ibunya menemukan foto tidak senonoh sehingga melapor ke polisi.
Polisi menemukan sekitar 125 pesan dari username "fus__ro_dah" dan meminta data ke Kik, namun surat pengadilan salah menyebut username "fus_ro_dah" yang terkait dengan Klayme.
Penelusuran membawa kasus ini ke Kanada, di mana polisi menyita perangkat Klayme tanpa menemukan bukti keterlibatan.
Klayme tetap ditangkap dan didakwa dengan tiga tuduhan, termasuk menggoda anak di bawah umur dan kepemilikan materi pornografi anak.
Setelah vonis, pengadilan akhirnya mengakui kesalahan dan membebaskan Klayme yang kini mengajukan kompensasi atas waktu yang hilang akibat kasus ini.