Presiden Tindak Lanjuti Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto

Share

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah bakal memproses keputusan pemberhentian tetap terhadap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Langkah ini diambil usai Majelis Etik Ombudsman RI menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan pada Senin (8/6/2026).

Sikap resmi dari pihak pemerintah langsung disampaikan oleh Prasetyo Hadi demi merespons dinamika yang terjadi di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Seperti dilansir dari Detikcom, penegasan ini disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Yang Ombudsman ya, berkenaan dengan masalah kejadian itu kan kita tidak ingin terjadi kepada siapa pun, ke pejabat negara," kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.

Pemerintah menyatakan komitmennya untuk menghormati seluruh mekanisme hukum dan etik yang sedang berjalan. Tindak lanjut administratif, termasuk penerbitan Keputusan Presiden (Keppres), segera dipersiapkan oleh pihak sekretariat negara.

"Jadi kita menghormati nanti kita tindak lanjuti semuanya," ujar Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.

Sanksi pemecatan ini dijatuhkan karena Hery Susanto dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku sebagai insan Ombudsman. Putusan resmi tersebut dibacakan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Ombudsman.

"Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ujar Partono, Anggota Majelis Etik Ombudsman.

Majelis Etik menjabarkan bahwa Hery tidak bersedia menyampaikan permohonan maaf ataupun mundur dari posisinya setelah kasus hukumnya mencuat ke publik. Perbuatan tercela tersebut dinilai telah mencederai marwah institusi.

Selain masalah etika, Hery juga diketahui sudah tidak aktif menjalankan tugasnya selama tiga bulan berturut-turut. Kondisi ini terjadi karena yang bersangkutan tengah menjalani masa penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung.

"Hery Susanto dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama 3 bulan terus menerus," ujar Partono, Anggota Majelis Etik Ombudsman.

Surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ini selanjutnya akan dikirimkan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Majelis Etik berharap Keppres pemberhentian tetap tersebut dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author