Pramono Anung Larang ASN Pelayanan Publik WFH pada 18 Agustus 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pelayanan publik untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diambil guna memastikan jalannya pelayanan terhadap warga tidak terganggu dan tetap siaga di lokasi tugas masing-masing. "Terus terang di DKI Jakarta, saya juga meminta bagi yang berhubungan dengan publik, memberikan servis kepada publik, tidak boleh work from home atau work from everywhere," kata Pramono saat ditemui di kawasan Velodrome, Jakarta Timur, Selasa.
Mantan Sekretaris Kabinet tersebut menegaskan pentingnya kehadiran fisik para pegawai di lapangan untuk merespons kebutuhan masyarakat secara langsung.
"Karena mereka harus ada di lapangan, mereka harus berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan," lanjut dia. Aturan mengenai penyesuaian kerja ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26/SE/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Rumah dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Syaripudin.
Berdasarkan edaran tersebut, penerapan WFH disesuaikan dengan jenis pekerjaan, di mana sektor pelayanan publik tetap diatur agar beroperasi secara optimal. Selain penataan kerja ASN, Pemprov DKI Jakarta melonggarkan aturan bagi satuan pendidikan negeri maupun swasta untuk menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada hari yang sama.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menjelaskan bahwa pelaksanaan PJJ bersifat opsional bagi setiap sekolah. "Para Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh pada hari Selasa, 18 Agustus 2026," kata Chico saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2026). Chico menambahkan, kebijakan PJJ tersebut diberikan guna memberi ruang bagi masyarakat dalam merayakan momen kemerdekaan.
"Dan memaknai hari kemerdekaan, sesuai imbauan Mensesneg," lanjut dia.