Pramono Anung Belum Putuskan Usulan Kenaikan Tarif Parkir Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung belum menetapkan keputusan terkait usulan penyesuaian tarif parkir kendaraan di Jakarta yang digodok DPRD DKI Jakarta pada Sabtu (22/8/2026). Rencana perubahan aturan tersebut mengusulkan batas atas tarif parkir mobil mencapai Rp 60.000 per jam.
Kewenangan penetapan penyesuaian biaya parkir secara regulasi berada penuh di tangan gubernur. Meski demikian, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta masih memproses draf usulan tersebut.
Pramono Anung membenarkan bahwa draf usulan revisi aturan perparkiran sudah masuk ke mejanya. Ia menyebut struktur biaya parkir di wilayah ibu kota memang belum pernah disesuaikan lagi selama hampir 14 tahun terakhir.
"Jadi sudah ada usulan untuk revisi mengenai tarif parkir. Secara jujur saya menyampaikan, sampai hari ini saya belum memutuskan," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai saat ini masih mengkaji berbagai masukan terkait angka yang diusulkan sebelum mengambil tindakan final. Pramono juga menekankan koordinasi yang sedang berjalan dengan pihak legislatif daerah.
"Untuk menaikkan tarif parkir adalah kewenangan gubernur. Walaupun kemudian seperti diketahui teman-teman sekalian, DPRD Provinsi DKI Jakarta juga ada pansus tentang perparkiran," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Lamanya kurun waktu tanpa perubahan harga menjadi pertimbangan utama munculnya wacana evaluasi tarif perparkiran di Jakarta. Namun, kepastian mengenai angka maupun tanggal pengesahan aturan anyar tersebut belum diputuskan.
"Beberapa usulan sudah disampaikan dan memang di Jakarta ini sudah hampir 14 tahun tarif parkir belum pernah naik atau disesuaikan," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Gubernur menegaskan kembali bahwa evaluasi mendalam masih terus dilakukan oleh jajarannya terhadap draf usulan yang ada.
"Tapi saya belum memutuskan sampai hari ini," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Dalam skema yang dibahas Bapemperda DPRD DKI Jakarta pada Jumat (21/8/2026), tarif parkir sepeda motor dirancang pada kisaran Rp 3.000 hingga Rp 15.000 per jam. Sementara itu, tarif mobil diusulkan sebesar Rp 6.000 hingga Rp 60.000 per jam dengan menerapkan sistem zonasi berbasis nilai ekonomi wilayah.
"Pembahasan di Bapemperda masih dibahas mengenai berupa tarif ambang batas bawah dan batas atas, untuk motor dari Rp 3.000 sampai Rp 15.000. Untuk mobil tarifnya dari Rp 6.000 sampai Rp 60.000 per jam," kata Jupiter, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta.
Kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi seperti SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah diproyeksikan menerapkan tarif batas atas. Sebaliknya, wilayah kawasan pinggiran Jakarta akan dikenakan tarif parkir yang lebih rendah.
"Misalnya daerah SCBD, Senopati, Kemang, PIK, Gunawarman, Menteng, Pondok Indah daerah kawasan elit, yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi dengan tarif yang akan cukup tinggi," kata Jupiter, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta.
Pihak pansus juga sempat melontarkan wacana terkait kemungkinan evaluasi penyesuaian tarif secara berkala setiap tahunnya.
"Setiap tahun akan ada kenaikan," kata Jupiter, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta.
Meskipun memimpin pembahasan di pansus, Jupiter menyatakan ketidaksetujuannya atas rencana kenaikan tarif tersebut. Menurut dilansir dari Kompas.com, upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai tidak seharusnya menambah beban masyarakat pengguna kendaraan.