Pramono Anung Teken Perda SJUT Guna Tata Kabel Semrawut di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan penataan kabel semrawut secara bertahap di sejumlah lokasi ibu kota setelah diterbitkannya regulasi baru mengenai jaringan utilitas kota pada Jumat (26/6/2026). Langkah penertiban infrastruktur ini dipercepat seiring disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Keberadaan payung hukum tersebut menjadi landasan utama Pemprov DKI untuk mengoptimalkan pemindahan kabel udara ke bawah tanah, sebuah proyek yang sebelumnya terhambat akibat minimnya regulasi yang memadai.
"Jadi kabel ini sekarang sedang dalam penataan karena Perdanya juga sudah saya tanda tangani. Perda tentang SJUT (Sarana Jaringan Utilitas Terpadu)," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Pramono Anung menjelaskan bahwa tanpa aturan hukum yang jelas, koordinasi pemasangan kabel bawah tanah di masa lalu tidak dapat berjalan maksimal. "Kalau dulu kabel-kabel ini kan tidak bisa dimasukkan ke dalam karena memang belum ada payung hukumnya," ujar Pramono, Gubernur DKI Jakarta.
Guna menyukseskan pemindahan jalur utilitas ini, Pemprov DKI juga menggandeng pihak swasta yang bersedia menyelaraskan infrastruktur mereka dengan tata ruang kota yang baru. "Sekarang dengan itu, apa lagi sekarang sudah ada beberapa perusahaan atau entitas swasta yang akan bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta untuk penanganan kabel-kabel itu," ungkap Pramono, Gubernur DKI Jakarta.
Saat ini, pengerjaan fisik berupa penurunan kabel ke dalam tanah sudah mulai terlihat di beberapa kawasan demi memulihkan estetika lingkungan Jakarta. "Kalau dilihat sekarang ini kabel-kabel mulai kita masukkan ke dalam," tutur Pramono, Gubernur DKI Jakarta. Kompleksitas wilayah Jakarta membuat identifikasi kepemilikan kabel menjadi tantangan tersendiri, terutama karena banyaknya bentangan kabel kedaluwarsa yang masih terpasang.
"Jakarta yang begitu kompleks, begitu besar, memang problem utamanya banyak kabel-kabel yang sudah sebenarnya tidak termanfaatkan tetapi pemiliknya tidak tahu karena saking lamanya," jelas Pramono, Gubernur DKI Jakarta.
Implementasi Perda SJUT ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kerapian ruang publik Jakarta seiring dengan berjalannya pembenahan berkala di lapangan. "Dan untuk itu, dengan Perda yang sudah saya tanda tangani dan sudah diundangkan, mudah-mudahan penanganan kabel bisa tertangani lebih baik," imbuh Pramono, Gubernur DKI Jakarta.