Pramono Anung Ajukan Ranperda Rumah Susun ke DPRD DKI
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun kepada DPRD DKI Jakarta pada Jumat (21/8/2026). Langkah ini bertujuan mendorong pembangunan hunian terpadu yang terhubung langsung dengan sekolah, pasar, hingga transportasi publik, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pengajuan regulasi ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta yang mengagendakan pidato gubernur mengenai pengendalian penduduk dan penyediaan perumahan.
"Ranperda ini juga mengakomodasi pengembangan kawasan terpadu serta kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD). Pengembangannya akan diintegrasikan dengan sistem transportasi publik sesuai dengan rencana tata ruang wilayah," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Inisiatif ini dirancang dengan fungsi campuran atau mixed-use guna melengkapi kawasan hunian dengan berbagai fasilitas pendukung sosial.
"Karena itu, Eksekutif mengajukan Ranperda ini berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis," ujar Pramono Anung.
Kebijakan perumahan ini memperluas jangkauan sasaran, tidak hanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetapi juga Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT).
Data Pemprov DKI menunjukkan sekitar 49,29 persen penduduk Jakarta masuk dalam kategori MBT, yaitu kelompok menengah transisi yang berpenghasilan di atas MBR namun masih sulit membeli rumah komersial.
"Oleh karenanya, kehadiran Ranperda ini mengubah orientasi pembangunan dari sekadar fisik properti menuju konsep penyediaan perumahan publik atau public housing," jelas Pramono Anung.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memasukkan skema Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai solusinya.
"Instrumen tersebut memungkinkan peremajaan kota tanpa penggusuran, sehingga warga dapat tetap tinggal di lokasi semula dengan hunian yang lebih layak," tutur Pramono Anung.
Implementasi kebijakan ini bakal diselaraskan dengan program pemerintah pusat, seperti Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Program 3 Juta Rumah.
"Eksekutif berharap Ranperda ini dapat memberikan kepastian akan ketersediaan hunian yang layak bagi masyarakat Jakarta. Semoga regulasi ini dapat mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global yang inklusif, layak huni dan menyejahterakan warganya," kata Pramono Anung.