Prajurit TNI AL Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Narkoba

Share

Oditur militer menuntut Kepala Seksi Operasi dan Latihan Wing Udara 1 TPI Kepulauan Riau Mayor Laut Faisal Mulia dengan hukuman lima tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer atas dugaan penyelundupan sabu berulang kali menggunakan pesawat militer CN 235 di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jumat (14/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Letkol Bambang Permadi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana penagagalan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Dijatuhi pidana pokok penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara," kata Letkol Bambang Permadi, Oditur.

Selain sanksi kurungan fisik dan pemecatan resmi dari dinas TNI Angkatan Laut, pihak oditur juga menjatuhkan denda finansial bernilai ratusan juta rupiah kepada terdakwa.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq. TNI Angkatan Laut. Denda sebesar Rp 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan," ucap Letkol Bambang Permadi, Oditur.

Dalam analisis penuntutan, penuntut militer menegaskan tidak menemukan hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa, mengingat penyalahgunaan sarana pertahanan negara menjadi poin memberatkan paling utama.

"Terdakwa menggunakan fasilitas pesawat Angkatan Laut," ujar Letkol Bambang Permadi, Oditur.

Oditur di persidangan menjerat Mayor Laut Faisal dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 609 Ayat (1) huruf a jo. Ayat (2) KUHP, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 64 KUHP, serta Pasal 126 KUHPM.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hukum narkoba TNI AL
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author