Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc Kasus Korupsi BUMN
Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc guna mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara selama 30 tahun terakhir. Gagasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat pidato di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Rencana penegakan hukum ini diarahkan untuk membenahi tata kelola BUMN serta mengevaluasi tindakan korporasi masa lalu yang dinilai merugikan negara. Pemerintah juga melemparkan wacana pemberian pengampunan khusus bagi pihak yang bersedia mengembalikan aset negara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pernyataan Presiden merupakan cerminan dari komitmen kuat pemerintah dalam melakukan pembenahan total pada sektor perusahaan pelat merah.
"Jadi yang kemarin beliau sampaikan itu adalah ungkapan bahwa kita betul-betul ingin punya semangat yang untuk membenahi BUMN kita," kata Mensesneg Prasetyo Hadi.
Prasetyo menambahkan bahwa proses pembenahan tersebut mencakup penanganan atas berbagai potensi pelanggaran yang terjadi pada periode sebelumnya.
"Bahwa kemudian pembenahan itu menyangkut mungkin ditemukan tindak-tindak atau perilaku-perilaku korporasi sebelum ini ya, itu dirasa tidak benar, di situlah sebenarnya semangatnya gitu," terang Mensesneg Prasetyo Hadi.
Menurut Prasetyo, upaya konsolidasi BUMN di bawah manajemen Danantara saat ini telah mencatatkan kinerja finansial yang positif bagi negara.
"BUMN kita yang kemudian kalau dikonsolidasi sebagaimana dilaporkan yang sekarang semuanya di bawah manajemen Danantara, kita membukukan keuntungan yang cukup membanggakan gitu, hampir 300% sampai 400%," jelas Mensesneg Prasetyo Hadi.
Terkait gagasan pemberian pengampunan bagi pengurus BUMN yang mengembalikan kerugian negara, Istana mengonfirmasi bahwa hal tersebut masih sebatas wacana awal.
"Kalau pertanyaannya apakah sampai amnesti, ya belum kan terlalu jauh kalau sudah sampai ke proses amnesti," tutup Mensesneg Prasetyo Hadi.
Di sisi lain, usulan pengusutan rekam jejak direksi BUMN secara mendalam tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo di hadapan para wakil rakyat.
"Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus, untuk kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin," ucap Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo juga memberikan gagasan terkait opsi penyelesaian bagi pihak yang kooperatif.
"Kalau perlu kita memberi juga peluang semacam amnesti khusus, untuk mereka yang tobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui. Nah ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan," tuturnya.
Menanggapi wacana tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi bahwa penyebutan pengadilan khusus tersebut merupakan ilustrasi mengenai komitmen pemberantasan korupsi.
“Pengadilan ad hoc itu maksudnya tadi kan saya sudah jelaskan, beliau itu bicara dalam konteks pemberantasan, pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Itu hanya contoh saja,” kata Menkum Supratman Andi Agtas.
Dari legislatif, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan bahwa sistem peradilan Indonesia telah memiliki Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang menjalankan fungsi serupa.
"Soal pemberantasan korupsi tadi juga disinggung. Beliau menyampaikan pengadilan ad hoc untuk korupsi. Sebenarnya kalau pengadilan ad hoc korupsi kan memang sudah ad hoc, Pengadilan Tipikor itu sudah ad hoc ya," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Habiburokhman menyampaikan bahwa parlemen masih menunggu rincian teknis terkait usulan pengusutan masa lalu tersebut.
"Ya kita menunggu saja akan seperti apa ya usulan konkretnya nanti. Oke ya?" kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai gagasan tersebut dipicu oleh perhatian besar Presiden terhadap kerugian BUMN akibat tata kelola yang buruk pada masa lalu.
"Ya, itu kan tadi ada usulan karena Pak Presiden terlalu bersemangat menyampaikan bahwa memang ke belakang itu BUMN-BUMN kita banyak yang rugi karena tata kelola yang tidak baik," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
DPR RI memastikan bakal melakukan kajian mendalam bersama pemerintah mengenai wacana pembentukan lembaga peradilan khusus BUMN tersebut.
"Nah, tentunya kami akan kaji dulu mengenai hal itu, dan juga kalau adapun aturan, kan itu adalah pemerintah dan DPR. Begitu," jelas Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.