Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta Luar Biasa
Pemerintah Indonesia mengusulkan revisi undang-undang untuk memberlakukan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan bangsa. Usulan tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-1 Tahun Sidang 2026-2027 di Jakarta pada Jumat (14/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Saran pemerintah Indonesia, saran kami, untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," kata Prabowo.
Prabowo menjelaskan bahwa langkah politik ini didasari oleh realitas banyaknya diaspora bertalenta yang harus melepas status WNI. Faktor kebutuhan karier, keluarga, serta pengabdian di luar negeri menjadi alasan utama mereka berpindah kewarganegaraan.
"Indonesia memiliki jutaan diaspora. Di antara mereka terdapat ilmuwan yang hebat-hebat. Dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, terutama pemain bola, profesional kelas dunia. Sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri," ucap Prabowo.
Pemerintah menilai bahwa warganegara berprestasi tidak sepatutnya dihadapkan pada pilihan dilematis antara mengembangkan potensi global dan menjaga ikatan kebangsaan.
"Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada Tanah Air," ucap Prabowo.
Guna merealisasikan wacana tersebut, pemerintah berkomitmen untuk mengajukan draf perubahan regulasi ke parlemen demi mengakomodasi kebutuhan talenta istimewa.
"Hari ini pemerintah akan mengajukan, kepada sidang yang terhormat ini, perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," ucap Prabowo.
Kendati demikian, implementasi dwi kewarganegaraan terbatas ini tidak diberikan secara bebas. Pemerintah bakal menerapkan seleksi ketat serta mekanisme pengawasan untuk menjaga stabilitas negara.
"Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara," ujar Prabowo.
Kebijakan strategis ini ditujukan untuk merangkul kembali potensi terbaik diaspora dalam mendukung pembangunan nasional.
"Kebijakan kewarganegaraan secara terbatas akan memanggil pulang kemampuan terbaik dari diaspora kita, dan juga talenta-talenta terbaik untuk memperkuat bangsa Indonesia," ucap Prabowo.
Kepala Negara juga meminta komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung agenda tersebut.
"Saya mengajak DPR RI, DPD RI, seluruh lembaga negara, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan seluruh rakyat Indonesia untuk mengawal agenda besar kita bersama-sama," imbuh Prabowo.