Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas Bagi Talenta Istimewa

Share

Pemerintah Indonesia berencana mengajukan perubahan undang-undang guna membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi warga negara yang memiliki keahlian khusus. Dilansir dari Detikcom, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan usulan tersebut di hadapan anggota parlemen saat rapat paripurna RUU APBN di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Gagasan tersebut ditujukan untuk memfasilitasi para diaspora Indonesia di berbagai belahan dunia yang memiliki potensi besar agar dapat memberikan sumbangsih nyata bagi kepentingan nasional.

"Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami, untuk kita izinkan dwikewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," kata Presiden Indonesia, Prabowo Subianto.

Prabowo mengungkapkan bahwa Indonesia mempunyai jutaan diaspora yang berprofesi sebagai peneliti, dokter, ilmuwan, insinyur, ahli kecerdasan buatan, pengusaha, seniman, hingga atlet tingkat dunia.

"Sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri. Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada Tanah Air," kata Prabowo Subianto.

Guna menampung potensi tersebut tanpa mengorbankan keamanan negara, skema hukum baru akan segera disiapkan oleh pihak pemerintah.

"Hari ini, pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," kata Prabowo Subianto.

Prabowo menegaskan bahwa kebijakan baru ini akan dirancang dengan mekanisme pengawasan yang sangat ketat.

"Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif, terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara," kata Prabowo Subianto.

Merespons arahan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (15/8/2026), bahwa wacana dwikewarganegaraan terbatas itu saat ini masih dalam tahap pengkajian awal.

"Baru disampaikan sebagai sebuah pemikiran gitu yang kemudian minta untuk mari kita kaji bersama-sama. Belum sampai kepada skemanya seperti apa tapi yang pasti adalah pemikiran itu," kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Prasetyo menekankan bahwa jika nantinya usulan tersebut disetujui, pemerintah tidak akan mempermudah pemberian status kewarganegaraan ganda bagi sembarang pihak.

"Tentunya manakala pun nanti misalnya kita setujui bersama-sama tentunya sangat-sangat selektif. Bukan kemudian sebuah kebijakan itu berlaku kemudian untuk bisa semuanya atau bisa dengan mudahnya itu tidak seperti itu," kata Prasetyo Hadi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author