Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus Kejagung Gantikan Febrie

Share

Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggantikan Febrie Adriansyah yang menjadi tersangka, dilansir dari Detikcom pada Kamis (23/7/2026).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penunjukan mantan Direktur Penyidikan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo setelah menerima usulan dari Jaksa Agung.

"Berkenaan dengan keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan pejabat di lingkungan Kejagung dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Mensesneg Prasetyo Hadi, Pejabat Negara.

Pihak Kementerian Sekretariat Negara telah memproses pengiriman petikan Keppres pengangkatan tersebut kepada Kejaksaan Agung sejak Rabu (22/7/2026) untuk ditindaklanjuti secara administratif.

"Yang kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari keppres tersebut akan kami kirimkan ke instansi terkait dalam hal ini Kejagung," ujar Prasetyo Hadi, Pejabat Negara.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo memberikan apresiasi atas penetapan tersebut dan berharap Kuntadi mampu mengembalikan kepercayaan publik dalam penanganan kasus korupsi.

"Kalau saya, Kejaksaan Agung diberi mandat oleh undang-undang dan negara sebagai panglima perang dalam pemberantasan korupsi. Kita berharap Kejaksaan Agung ke depan betul-betul bisa menjadi sapu bersih," kata Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI.

Rudianto mengingatkan pentingnya integritas lembaga penegak hukum agar tidak terlibat dalam praktik melanggar hukum yang sedang ditangani.

"Betul-betul bekerja memberantas korupsi, tapi tidak menjadi bagian dari korupsi itu sendiri," ujar Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI.

Pergantian kepemimpinan ini diharapkan mampu menyelesaikan berbagai tunggakan perkara korupsi yang belum tuntas di lingkungan Kejaksaan Agung.

"Kita berharap Jampidsus baru ini bisa menjadi harapan baru Presiden untuk betul-betul bekerja memberantas korupsi dan menyelesaikan perkara-perkara yang selama ini masih menjadi tunggakan," kata Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI.

Pengalaman Kuntadi di bidang penyidikan dinilai menjadi modal utama dalam memulihkan reputasi korps adhyaksa di mata masyarakat.

"Saya ibaratkan, menyapu lantai yang kotor itu jangan dengan sapu yang kotor, tetapi dengan sapu yang bersih. Sehingga penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi benar-benar berjalan di jalurnya (on the track)," ujar Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI.

Sebagai mitra kerja Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto dan mendorong penyelesaian seluruh kasus yang tersisa.

"Ini menjadi tantangan Pak Kuntadi di tengah kepercayaan publik yang menurun akibat kejadian kemarin. Mudah-mudahan seluruh tunggakan perkara bisa diselesaikan dan ini menjadi harapan baru pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung. Saya mengucapkan selamat bekerja, semoga perkara-perkara korupsi bisa diselesaikan," kata Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Jampidsus Kejagung korupsi
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author