Prabowo Tunjuk AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Whoosh
Presiden Prabowo Subianto memberikan penugasan baru kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). AHY kini resmi menjabat sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh).
Seperti dilansir dari Detik Finance, posisi ini sebelumnya dipegang oleh Luhut Binsar Pandjaitan sewaktu mengemban tugas sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi. Keputusan penunjukan AHY ini mulai berjalan sejak 12 Mei 2026 setelah regulasi resminya diundangkan.
Landasan hukum penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026. Aturan tersebut berisi Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 terkait percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung.
"Dalam rangka efektivitas tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung perlu melakukan penyesuaian susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung dengan susunan keanggotaan serta tugas dan fungsi kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (1/6/2026).
Sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, AHY memikul sejumlah tanggung jawab besar. Salah satu tugas utamanya adalah menyepakati serta menentukan tindakan penanganan kewajiban perusahaan patungan jika terjadi pembengkakan biaya atau cost overrun.
Langkah penanganan tersebut mencakup restrukturisasi proporsi kepemilikan saham pada perusahaan patungan. Selain itu, komite juga berwenang melakukan penyesuaian terhadap syarat beserta nominal pinjaman yang diperoleh perusahaan patungan tersebut.
Tugas berikutnya menyangkut kepastian dukungan dari pihak pemerintah demi menyelesaikan kendala finansial akibat cost overrun. Bentuk sokongan ini dapat berupa penyertaan modal negara yang disalurkan kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.
Pemerintah juga dapat memberikan jaminan atas kewajiban yang ditanggung oleh pimpinan konsorsium BUMN. Fasilitas penjaminan ini disiapkan khusus apabila diperlukan untuk memenuhi kecukupan modal pengerjaan proyek kereta cepat.
Struktur keanggotaan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini juga melibatkan jajaran menteri kabinet lainnya. Posisi Wakil Ketua diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Sementara itu, posisi anggota ditempati oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pejabat negara lain yang masuk dalam jajaran anggota adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) turut melengkapi susunan komite ini.