Prabowo dan Tito Tegaskan Seleksi IPDN 2026 Tanpa Calo, Cek Syaratnya

Share

Pemerintah memperketat proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil melalui sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Langkah ini dilakukan guna memastikan calon praja yang terpilih merupakan putra-putri terbaik bangsa, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya penerapan sistem meritokrasi yang jujur dalam mekanisme penyaringan calon praja. Penegasan tersebut disampaikan langsung saat memimpin upacara pelantikan pamong praja muda angkatan 33 di kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2026).

"Kita inginkan seleksinya benar. Putra-putri yang terbaik bangsa, anak siapapun," ujar Prabowo.

Sejalan dengan arahan Presiden, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kecurangan. Pihaknya berjanji akan mengambil tindakan hukum yang keras jika menemukan praktik percaloan atau transaksi uang dalam proses rekrutmen.

"Saya itu saya sangat keras kalau soal satu bayar membayar," kata Tito saat memberikan kuliah umum kepada para praja yang dikutip dari kanal YouTube Humas IPDN, Senin (27/7/2026).

Tito menambahkan bahwa transparansi dalam penyaringan tenaga baru memiliki peran vital terhadap performa instansi di masa depan. Kegagalan menjaga integritas seleksi diyakini dapat merusak kualitas tata kelola pemerintahan secara keseluruhan.

"Rekrutmen yang benar menyumbang 60% keberhasilan organisasi. Maka saya juga berusah keras untuk IPDN gak ada bayar membayar, kalau ada pasti saya tindak tegas," tuturnya.

Meskipun petunjuk teknis pendaftaran resmi IPDN 2026 belum diterbitkan, para pendaftar dapat memakai kriteria pendaftaran tahun sebelumnya sebagai panduan persiapan acuan.

Syarat Umum

Calon pendaftar diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria dasar terkait kewarganegaraan, batas usia, serta standar fisik minimum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia peserta paling rendah 16 tahun dan paling tinggi 21 tahun saat mendaftar.
  • Tinggi badan minimal 160 cm untuk pendaftar laki-laki dan minimal 155 cm untuk pendaftar perempuan.

Syarat Administrasi dan Dokumen

Persyaratan dokumen memuat standar nilai ijazah serta kualifikasi kemampuan bahasa asing sebagai berikut:

  • Ijazah SMA/MA (bukan SMK atau Paket C) dengan nilai rata-rata ijazah minimal 73,00. Khusus pendaftar dari wilayah Papua (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya) nilai rata-rata ijazah minimal 65,00.
  • Lulusan sekolah luar negeri wajib melampirkan surat penyetaraan dari kementerian terkait.
  • Surat Keterangan Lulus (SKL) yang mencantumkan nilai akhir kelas 12 serta ditandatangani oleh kepala sekolah.
  • Nilai mata pelajaran bahasa Inggris pada ijazah/SKL minimal 75,00, kecuali pendaftar dari wilayah Papua.
  • Sertifikat kemampuan bahasa Inggris berupa TOEFL dengan skor minimal 400 atau IELTS minimal 5.0 (dikecualikan untuk pendaftar asal Papua).
  • Aturan domisili minimal 1 tahun di kabupaten/kota tempat mendaftar yang dibuktikan dengan KTP/Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga (KK). Jika domisili kurang dari 1 tahun, pendaftar boleh mendaftar sesuai lokasi sekolah SMA/MA dengan ketentuan riwayat sekolah minimal 1 tahun.
  • Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Majelis Rakyat Papua dan disahkan kepala distrik (khusus pendaftar formasi OAP).
  • Alamat email serta nomor HP aktif.
  • Pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 cm berlatar belakang merah, memakai kemeja putih formal polos.

Syarat Tambahan

Peserta juga diharuskan memenuhi ketentuan rekam jejak serta kondisi fisik pendukung:

  • Tidak sedang menjalani atau terancam pidana karena tindakan kejahatan.
  • Tidak memiliki tato serta tidak bertindik atau memiliki bekas tindik bagi laki-laki, kecuali karena ketentuan adat.
  • Tidak mengoperasikan kacamata atau lensa kontak.
  • Belum pernah menikah/kawin, serta belum pernah hamil atau melahirkan bagi pendaftar perempuan.
  • Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari IPDN maupun perguruan tinggi lainnya.

Ketentuan Penempatan Lulusan IPDN

Setiap praja yang berhasil menyelesaikan studi akan langsung didistribusikan ke berbagai instansi pemerintah. Berdasarkan Permendagri Nomor 62 Tahun 2020, alokasi penempatan kelulusan diatur melalui mekanisme berikut:

  • Penentuan rasio alokasi lulusan dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku.
  • Penempatan di instansi pemerintah pusat dijalankan secara proporsional.
  • Penempatan di instansi daerah serta kawasan perbatasan dilaksanakan secara proporsional berdasarkan daerah asal pendaftaran dalam satu wilayah provinsi.
Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author