Prabowo Terbitkan Perpres Kenaikan Tukin TNI dan Kemenhan 2026

Share

Presiden Prabowo Subianto merilis Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang merestui penyesuaian kenaikan tunjangan kinerja bagi seluruh pegawai Kementerian Pertahanan serta prajurit Tentara Nasional Indonesia pada Rabu, 29 Juli 2026. Langkah hukum tersebut memperbarui ketentuan lama dalam Perpres Nomor 102 dan 104 Tahun 2018 yang dinilai sudah tidak selaras dengan perkembangan pencapaian reformasi birokrasi di lingkungan pertahanan. Penerbitan Perpres Nomor 42 Tahun 2026 secara khusus menjadi landasan baru tata kelola tukin TNI, sementara Perpres Nomor 43 Tahun 2026 mengatur pemenuhan hak finansial pegawai di Kemenhan.

Melalui aturan anyar ini, penyesuaian nominal tukin dialokasikan merata mulai dari pejabat tinggi hingga prajurit kelas jabatan terendah.

Jabatan perwira tinggi bintang empat seperti Kepala Staf Angkatan mengalami penyesuaian tukin menjadi Rp48,61 juta per bulan dari standar sebelumnya sebesar Rp37,81 juta. Sementara itu, posisi perwira tinggi bintang tiga meliputi Kepala Staf Umum TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan kini mengantongi tunjangan sebesar Rp44,87 juta per bulan, naik dari ketetapan lama Rp34,9 juta.

Peningkatan kesejahteraan juga menyasar barisan prajurit Tamtama dengan kelas jabatan 1 yang kini menerima Rp2,5 juta per bulan dari semula Rp1,9 juta. Untuk prajurit kelas jabatan 2, hak tunjangan ditingkatkan dari nilai awal Rp2 juta menjadi Rp2,9 juta setiap bulannya.

Saat ini, Pemerintah tengah merumuskan Peraturan Menteri Pertahanan serta Peraturan Panglima sebagai petunjuk teknis pelaksanaan agar pembayaran tunjangan nominal baru ini dapat segera disalurkan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author