Prabowo Terbitkan Perpres 27/2026 Naikkan Bagi Hasil Pengemudi Ojol

Share

Presiden Prabowo Subianto mengubah skema bagi hasil pengemudi ojek online dari 80 persen menjadi 92 persen melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Oto pada Pidato Kenegaraan Presiden, Jumat (14/8/2026). Kebijakan baru tersebut memangkas jatah komisi yang sebelumnya didapatkan oleh perusahaan aplikator sebesar 20 persen menjadi tersisa 8 persen saja. Prabowo menegaskan bahwa langkah penetapan aturan ini diambil guna menciptakan skema pendapatan yang jauh lebih adil bagi para mitra driver di seluruh Indonesia.

"Kita telah mengatur pembagian yang lebih adil untuk pengemudi-pengemudi ojek online. Tadinya, pengemudi ojol hanya dapat 80 persen dari upah yang didapat, aplikator 20 persen," ujar Prabowo.

Penyesuaian porsi pendapatan ini dirancang sebagai bentuk rekomendasi langsung dari pihak pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja transportasi berbasis aplikasi. "Tapi dengan rekomendasi pemerintah, saya tidak mau sebut intervensi, saya pakai istilah rekomendasi, para pengemudi sekarang mendapat 92 persen dari jerih payah mereka," tambahnya.

Perubahan regulasi tersebut diklaim membawa dampak peningkatan tingkat pendapatan harian pengemudi secara signifikan di lapangan. "Dan banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan, ada yang naik 2 kali lipat, bahkan ada yang 3 kali lipat," kata Prabowo.

Asosiasi pengemudi ojek online Garda Indonesia menyambut positif pemberlakuan regulasi baru yang telah disuarakan oleh para mitra driver sejak beberapa tahun terakhir ini. Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah memberikan kepastian perlindungan ekonomi bagi pengemudi. "Pernyataan Presiden merupakan sinyal penting bahwa kebijakan negara mulai memberikan dampak nyata terhadap kehidupan ekonomi pengemudi transportasi online," ujar Igun pada Sabtu (15/8/2026).

Perubahan pembagian komisi tersebut dinilai bukan sekadar penyesuaian persentase angka, melainkan jaminan perlindungan hak-hak ekonomi dari negara.

"Bagi kami, kebijakan ini bukan semata-mata persoalan perubahan angka dari 80 persen menjadi 92 persen. Yang jauh lebih penting adalah lahirnya kepastian hukum bahwa pengemudi transportasi online memiliki hak ekonomi yang harus dilindungi oleh negara," tambahnya. Igun menilai kehadiran aturan ini mempertegas posisi negara dalam memberikan dasar hukum dan kerangka regulasi bagi para pengemudi online. "Dengan hadirnya Perpres 27/2026, menurut Garda Indonesia, negara telah mulai memberikan legal standing dan regulatory framework yang lebih tegas terhadap perlindungan kepentingan ekonomi pengemudi," tuturnya.

Langkah strategis tersebut menempatkan pemerintah sebagai pihak yang aktif menjaga keseimbangan bisnis dalam ekosistem transportasi berbasis digital.

"Kami melihat Presiden Prabowo telah mengambil langkah yang sangat strategis. Negara tidak lagi hanya menjadi regulator yang melihat dari jauh, tetapi mulai hadir memastikan adanya keseimbangan dalam ekosistem transportasi online," kata dia menambahkan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author