Prabowo Teken PP Tata Kelola Ekspor Komoditas Strategis

Share

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis untuk menerapkan kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN khusus pada Rabu (20/5/2026).

Dilansir dari Detik Finance, regulasi tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada hari yang sama saat penandatanganan. Pemerintah menetapkan batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy sebagai tiga produk awal komoditas strategis yang diatur secara bertahap.

Pasal 3 aturan ini menetapkan bahwa ekspor komoditas strategis tersebut hanya bisa dilakukan oleh BUMN Ekspor, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Perusahaan negara ini berwenang menetapkan harga jual dan margin komoditas dalam tingkat kewajaran.

"Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor," bunyi Pasal 3 Ayat 2 PP tersebut.

Kebijakan penentuan harga ini diarahkan agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku demi menjaga keadilan bagi para pelaku usaha ekspor.

"BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 Ayat 4 aturan tersebut.

Sebelum aturan ini diundangkan pada Jumat (5/6/2026), pihak manajemen BUMN pengelola telah menggarisbawahi tata cara penentuan nilai jual komoditas tersebut.

"Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak, sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda," ujar Manajemen Danantara.

Berdasarkan Pasal 7, skema ekspor satu pintu wajib berjalan sepenuhnya paling lambat 31 Desember 2026. Pemerintah menyediakan masa transisi dari Juni hingga Desember 2026, di mana kontrak sebelum 1 Juni 2026 akan dievaluasi oleh BUMN Ekspor.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: BUMN ekspor Regulasi
Editors Team
gilang-permana-putra
Author