Prabowo Subianto Tegaskan Arah Ekonomi Berdasarkan UUD 1945
Presiden Prabowo Subianto menjelaskan arah pembangunan ekonomi nasional di bawah kepemimpinannya, menekankan pentingnya Pasal 33 dan 34 Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini disampaikannya dalam acara Harlah PKB yang berlangsung secara online pada Kamis.
"Saya terharu karena PKB dalam hari ulang tahunnya dengan begitu tegas menyampaikan dukungan kepada arah baru ekonomi. Saya juga merasa terharu saudara memakai kaos Prabowonomics," ujar Prabowo dalam acara tersebut.
Prabowo menegaskan bahwa gagasannya tidak baru, melainkan ingin menegakkan undang-undang dasar. "Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar kita itu keyakinan saya. Karena saya yakin bahwa Pasal 33 itu dan Pasal 34 itu adalah roh dari perjuangan pendiri-pendiri bangsa kita," tambahnya.
Pasal 33 UUD 1945 mengatur pengelolaan ekonomi berdasarkan asas kekeluargaan, sementara Pasal 34 mengamanatkan negara untuk melindungi kaum miskin dan menyediakan jaminan sosial. Prabowo menekankan pentingnya merdeka agar seluruh rakyat Indonesia dapat hidup layak.
"Bagaimana kita bisa memberi kehidupan layak kepada rakyat kita kalau kekayaan kita diambil terus, dibawa ke luar negeri dan tidak dinikmati oleh rakyat kita. Ini tidak masuk akal. Dimana ada ilmu ini?" jelas Prabowo.