Prabowo menaikkan tunjangan kinerja Kemhan dan TNI

Share

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkap Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Pertahanan dan prajurit TNI karena sejak lama tidak mengalami kenaikan. Ia juga menyebut kebijakan serupa berlaku di kementerian serta lembaga lain. (dilansir dari Detikcom) Menurut Prasetyo, kenaikan tunjangan dilakukan sebagai kebijakan setelah beberapa pihak belum menerima penyesuaian selama bertahun-tahun. "Ya, itu sebenarnya adalah tunjangan kinerja yang memang secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja yang memang besarannya berbeda-beda," ujar Prasetyo Hadi.

Ia mengatakan keputusan kenaikan diberikan setelah ada pertimbangan tertentu, khususnya untuk kelompok yang telah lama tidak memperoleh penyesuaian.

"Nah ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik," sambungnya. Prasetyo menyatakan Prabowo ikut menaikkan tunjangan kinerja bagi tenaga kesehatan dan guru yang bertugas di wilayah 3T. Ia menegaskan pemerintah memperhatikan tunjangan dan kesejahteraan bagi mereka yang mengabdikan diri di tempat yang tergolong sulit.

"Contohnya beberapa yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang apa tergolong cukup sulit begitu," kata Prasetyo. Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Sirait membenarkan adanya kenaikan tunjangan bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan serta menyebut dasar regulasinya terbit melalui peraturan presiden.

"Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Rico kepada wartawan. Rico menuturkan Kemhan telah menerima salinan kedua peraturan presiden tersebut dan saat ini menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku. "Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author