Presiden Prabowo Subianto Isyaratkan Pertahankan Panglima TNI dan Kapolri
Presiden Prabowo Subianto mengisyaratkan keengganannya untuk mengganti posisi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Panglima TNI saat memberikan pidato di Gorontalo pada Rabu (24/06/2026). Dilansir dari Bloombergtechnoz, sinyal tersebut disampaikan presiden melalui kelakar mengenai kesamaan nama para pimpinan institusi keamanan tersebut dengan namanya. "Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Panglima TNI ada Subiyanto-nya, Kapolri ada Prabowo-nya. Susah kalo diganti," ujar presiden saat memberikan pidato pada acara Puncak Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan ke-17, Gorontalo, Rabu (24/06/2026). Meskipun memiliki hak prerogatif untuk mengganti Kapolri dan Panglima TNI sewaktu-waktu tanpa menunggu usia pensiun, Presiden Prabowo memilih untuk mempertahankan mereka.
Jabatan kedua pimpinan tersebut saat ini didukung oleh regulasi baru yang memperpanjang masa pengabdian mereka.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang lahir pada 5 Agustus 1967 awalnya memasuki masa pensiun pada Agustus 2025 saat berusia 58 tahun. Namun, pengesahan UU TNI yang baru mengubah batas usia pensiun anggota TNI menjadi 55 hingga 63 tahun.
Melalui aturan baru tersebut, Jenderal Agus Subiyanto dapat menjabat sebagai jenderal bintang empat hingga Agustus 2030. Regulasi ini bahkan memberikan ruang bagi presiden untuk memperpanjang masa jabatan Panglima TNI hingga usia 65 tahun atau sampai tahun 2032. Kondisi serupa terjadi pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang lahir pada 5 Mei 1969 dan dijadwalkan pensiun pada Mei 2027. Berdasarkan UU Polri yang baru disahkan, usia pensiun polisi kini diperpanjang menjadi 58 hingga 60 tahun.
Aturan tersebut memungkinkan Kapolri menjabat hingga usia 60 tahun dengan opsi perpanjangan tahunan sesuai keputusan presiden. Jika tidak ada pergantian oleh Presiden Prabowo, Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memimpin kepolisian minimal hingga Mei 2030.