PPP Tolak Usulan Ambang Batas Parlemen Tujuh Persen dalam RUU Pemilu

Share

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menolak keras usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 6 hingga 7 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Mardiono menegaskan bahwa sistem demokrasi di Indonesia harus dibangun di atas prinsip kebersamaan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, penetapan angka ambang batas yang terlalu tinggi hanya mencerminkan sikap politik yang ingin menang sendiri dan berpotensi memonopoli kekuasaan.

"RUU yang menyangkut dengan soal parliamentary threshold, ya. Tentu ini yang menjadi perbincangan, ya. Bahwa demokrasi itu sebagaimana landasan Undang-Undang Dasar kita, ya, berdirinya sebuah negeri ini dibangun secara bersama. Jadi tidak boleh di dalam demokrasi itu juga ada satu pihak yang memonopoli yang besar menang sendiri," kata Muhamad Mardiono, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ia juga menyinggung adanya partai politik tertentu yang secara terbuka mendorong kenaikan ambang batas parlemen hingga angka 7 persen. Mardiono menilai langkah tersebut akan mengikis hakikat demokrasi di tanah air.

"Nah, misalnya ada satu partai yang mencanangkan parliamentary threshold harus 6%, 7%, itu politik menang-menangnya sendiri. Ya? Ya kalau gitu partainya sendiri aja. Jadi nanti tidak akan lagi ada demokrasi," kata Muhamad Mardiono, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sebagai solusi alternatif, Mardiono menawarkan gagasan pembentukan fraksi gabungan di DPR bagi partai-partai yang meraih kursi terbatas. Skema ini dinilai mampu mengakomodasi seluruh aspirasi rakyat tanpa membuang suara pemilih.

"Sebenarnya ada cara lain selain melalui parliamentary threshold. Di dalam fraksi di dalam komisi itu diperlukan 13 komisi. Kan dulu kita pernah jalani itu.

Sehingga partai yang dapatnya itu hanya satu kursi, dua kursi, membuatlah fraksi gabungan. Sehingga yang suara rakyat itu satu pun itu menjadi bagian dari hak berdemokrasi, bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat," kata Muhamad Mardiono, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sorotan terhadap hegemoni partai besar kembali disampaikan Mardiono saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional PPP di Jakarta pada hari yang sama. Ia memperingatkan agar kekuatan mayoritas tidak mengesampingkan peran partai kecil.

"Jadi tidak boleh di dalam demokrasi itu juga ada satu yang memonopoli," kata Muhamad Mardiono, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Landasan konstitusi kembali ditekankan Mardiono sebagai alasan utama mengapa pemerataan peran dalam politik nasional menjadi hal yang mutlak.

"Untuk ini yang menjadi kesenjangan ya. Bahwa demokrasi itu sebagaimana landasan undang-undang dasar kita, ya berdirinya sebuah negeri ini dibangun secara bersama," kata Muhamad Mardiono, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Mardiono mengingatkan bahwa partai politik yang belum berhasil menembus parlemen tetap memiliki basis pemilih yang nyata dan jumlahnya sangat signifikan.

"Nah misalnya ada satu partai yang mencanangkan Parliamentary Threshold harus 6-7 persen. Itu politik menang-menangnya sendiri," kata Muhamad Mardiono, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 17 persen suara sah pemilih pada Pemilu 2024 hangus akibat aturan ambang batas empat persen, sebuah angka yang tidak boleh diabaikan begitu saja.

"Jadi tidak boleh demokrasi itu dimonopoli oleh yang besar. Partai yang di luar parlemen itu jumlahnya 17 persen," kata Muhamad Mardiono, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pernyataan senada disampaikan Mardiono seusai menggelar konsolidasi partai di Jakarta. Ia meminta partai-partai besar di parlemen untuk tidak mendominasi penentuan arah RUU Pemilu.

"Jadi tidak boleh di dalam demokrasi itu juga ada satu pihak yang memonopoli yang besar menang sendiri, tidak boleh," kata Muhamad Mardiono, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Mengenai mekanisme keterwakilan di legislatif, Mardiono kembali mengusulkan agar perolehan kursi kecil disatukan dalam satu fraksi gabungan demi menjamin kedaulatan rakyat.

"Partai yang dapatnya itu hanya satu kursi, dua kursi, buatlah fraksi gabungan sehingga yang suara rakyat itu satu pun itu menjadi bagian dari hak berdemokrasi bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Kan demokrasi mengatakan begitu," kata Muhamad Mardiono, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Atas dasar tingginya persentase suara terbuang pada pemilu sebelumnya, Mardiono mendorong pembentuk undang-undang untuk merumuskan angka ambang batas yang jauh lebih proporsional dan adil.

"Ya mungkin harus ada pertimbangan yang fifty-fifty ya bahwa kita harus berasaskan keadilan di dalam membangun demokrasi. Tidak boleh dimonopoli oleh kekuatan-kekuatan tertentu," kata Muhamad Mardiono, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Di sisi lain, proses pembentukan RUU Pemilu di parlemen sudah mulai bergulir secara bertahap. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa kesepakatan antar pimpinan fraksi telah dicapai di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

"RUU Pemilu kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi, kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas," kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.

Dasco menjelaskan bahwa DPR dijadwalkan akan mulai menyerap aspirasi dari partai-partai nonparlemen pada pekan berikutnya, setelah sebelumnya tertunda akibat padatnya agenda dewan.

"Kemarin karena beberapa kesibukan, itu kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai nonparlemen itu belum sempat dilakukan. Nah, sehingga di minggu depan itu akan mulai dilakukan," kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.

Selain pembahasan RUU Pemilu, Dasco juga menyebutkan bahwa Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KPU periode 2027-2032 diperkirakan akan mulai dibentuk pada Oktober 2026.

"Kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai nonparlemen itu belum sempat dilakukan. Nah, sehingga di minggu depan itu akan mulai dilakukan, dan kita menyambut kemungkinan pansel dari KPU yang akan dimulai pada bulan Oktober," kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.

DPR menargetkan proses awal penyusunan dan revisi UU Pemilu dapat dirampungkan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai.

"Sehingga kami sebelum itu akan melakukan proses-proses awal dari pembentukan Undang-Undang Pemilu atau revisi Undang-Undang Pemilu," kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author