PPKGBK Mulai Kosongkan Bangunan Hotel Sultan

Share

Proses pengosongan isi bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Jakarta Pusat kini resmi berjalan. Pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menargetkan seluruh pemindahan barang tersebut rampung dalam satu bulan.

"Diharapkan proses pengosongan eks Hotel Sultan secara keseluruhan bisa diselesaikan dalam jangka waktu satu bulan ke depan," ujar kuasa hukum PPKGBK Kharis Sucipto ditemui di kawasan Hotel Sultan, Rabu (24/6/2026).

Seperti dikutip dari Detikcom, aktivitas pengemasan dan pemindahan barang ke dalam truk trailer saat ini sedang berlangsung. Seluruh aset tersebut nantinya akan dialihkan menuju dua lokasi penyimpanan di Bekasi, Jawa Barat.

"Sampai dengan hari ini 24 Juni 2026 sedang berproses, yaitu pemindahan barang penyimpanan di gudang yang sudah ditentukan," katanya.

Tempat penyimpanan pertama terletak di Komplek Pergudangan Cikarang G2C Blok CF Nomor 2, Desa Pasiranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Fasilitas ini khusus menampung barang-barang dari area hotel.

Sementara itu, lokasi penyimpanan kedua berada di Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2 Blok 1/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Manajemen PPKGBK berkomitmen untuk mengamankan seluruh properti tersebut selama enam bulan. Langkah ini diambil guna memastikan kondisi barang tetap dalam keadaan baik dan utuh.

"Dipastikan semuanya bisa terjaga dengan baik sampai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh pengadilan, yaitu 6 bulan terhitung sejak tanggal berita acara eksekusi tanggal 18 Juni 2026. Jadi memang pemohon eksekusi dalam hal ini Setneg dan GBK tanggung jawabnya adalah menyimpan barang sampai 6 bulan ke depan," katanya.

Terkait operasional logistik, PPKGBK menegaskan seluruh pembiayaan transportasi pemindahan barang sementara waktu masih ditanggung oleh pihak mereka. Meski demikian, rincian anggaran yang terpakai belum dijabarkan secara detail.

"Kalau untuk biaya, untuk sementara ditalangi dulu oleh pemohon eksekusi. Hukumnya begitu. Oleh pemohon eksekusi Setneg dan GBK," imbuhnya.

Langkah pengosongan ini merupakan tindak lanjut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyerahkan kepemilikan lahan beserta 15 bangunan kepada pemerintah selaku pemohon.

Penyerahan aset diwakili oleh Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, melalui pembacaan berita acara Nomor 1 Perdata Eksekusi/2006/PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat. PN Jakpus berhasil mengambil alih eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.

"Bangunan-bangunan yang berada di atas eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora sejumlah 15 bangunan meliputi: Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop," kata Ahyar saat membacakan berita acara eksekusi di lokasi, Kamis (18/6).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author