Polsek Serpong Ringkus Dua Penipu Berkedok Anggota KPK Murni
Aparat Polsek Serpong menangkap dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) usai menguras harta serta membawa kabur mobil Fortuner milik seorang nenek di Serpong, Tangerang Selatan, pada Senin (3/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Aksi kejahatan tersebut bermula ketika tersangka A mengaku sebagai mantan tahanan KPK yang memiliki simpanan dana sebesar Rp3 miliar, sementara EJ berakting menjadi pegawai lembaga antirasuah untuk meyakinkan korban.
Kedua pelaku meminta uang pengurusan pencairan dana sebesar Rp100 juta kepada korban, tetapi korban baru menyerahkan Rp35 juta sebelum akhirnya dikurung di dalam kamar mandi apartemen.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan modus operandi yang digunakan para tersangka saat mengeksekusi aksi penipuan tersebut di lokasi kejadian.
"Pelaku kemudian menyampaikan kepada korban bahwa aset tersebut bisa dicairkan namun memerlukan biaya pengurusan sebesar Rp 100 juta," ujar AKBP Boy Jumalolo.
Petugas apartemen segera menyelamatkan korban setelah mendengar teriakan serta pukulan pintu kamar mandi yang berlangsung selama satu jam.
"Saat korban selesai membersihkan diri dan keluar dari kamar mandi, tersangka A kemudian membawa kunci berikut dokumen dan handphone. Jadi tersangka A ini setelah korban terkunci di kamar mandi, itu ditinggal dengan membawa sejumlah barang-barang milik korban," tutur AKBP Boy Jumalolo.
Aksi melarikan diri yang dilakukan tersangka membawa tas dan mobil SUV milik korban sempat terekam kamera pengawas di kawasan apartemen.
"Saat diperiksa petugas melalui CCTV di beberapa titik, terekam bahwa tersangka A membawa tas korban serta kendaraan roda empat Fortuner warna putih milik korban. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini di Polsek Serpong atas kerugian korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp 300 juta," jelas AKBP Boy Jumalolo.
Tim penyidik langsung melacak keberadaan para pelaku dan berhasil meringkus keduanya di daerah Cianjur, Jawa Barat, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
"Saya menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga ataupun institusi negara. Dan jangan percaya kepada orang yang menjanjikan aset atau keuntungan atau keuntungan lainnya dengan meminta sejumlah uang sebagai biaya pengurusan," ucap AKBP Boy Jumalolo.
Pemeriksaan mendalam yang dilakukan pihak kepolisian membongkar identitas asli tersangka A yang ternyata bukan bekas tahanan KPK.
"Sebenarnya, pekerjaannya itu kurir. Hanya pekerjaannya sebagai kurir, pengantar berkas dari KPK," kata Kanit Reskrim Polsek Serpong AKP Joko Aprianto.
Rekaman CCTV membuat para tersangka tidak dapat membantah tuduhan penyidik saat menjalani proses interogasi di markas kepolisian.
"Setelah dilakukan interogasi, tersangka A mengakui bahwa telah melakukan perbuatan penipuan terhadap korban di apartemen dan mengambil barang-barang milik korban, dan mengakui bahwa pernah ditahan oleh KPK seolah-olah," jelas AKP Joko Aprianto.
Saat ini kendaraan Toyota Fortuner milik korban telah diamankan pihak kepolisian dari lokasi penyembunyian di sebuah apartemen kawasan Karawaci, sementara kedua tersangka dijerat dengan Pasal 447 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP.