Polsek Rancabungur Tangkap Pengedar Obat Keras Saat COD di Bogor

Share

Seorang pria berinisial SE (27) ditangkap personel Kepolisian Sektor Rancabungur karena kedapatan hendak mengedarkan obat keras tertentu (OKT) melalui sistem cash on delivery (COD) di kawasan Rancabungur, Kabupaten Bogor, pada Senin (8/7/2026).

Aksi penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi obat-obatan terlarang di salah satu bengkel motor, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 160 butir obat keras yang terdiri dari jenis tramadol dan triheximer, uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta sebuah ponsel.

"Telah mengamankan satu orang diduga pelaku penjual obat keras tertentu. Pelaku yang diamankan inisial SE (27). Pelaku ini lengedar sekaligus pengguna juga," kata Kapolsek Rancabungur Ipda Yudhi Widhiana, Senin (8/7/2026).

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa tersangka SE diringkus di Kampung Karacak ketika sedang menunggu kedatangan pembeli obat jenis tramadol tersebut.

"Pelaku ditangkap ketika mau COD-an sama pembelinya. Ditangkap di bengkel, tapi dia bukan pegawai bengkel. Pelaku datang ke lokasi setelah ada pesanan," kata Yudhi.

Petugas kemudian mengamankan seluruh barang yang dibawa oleh pelaku untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 130 butir obat jenis Tramadol, 30 butir obat jenis triheximer, uang tunai Rp 130.000 diduga hasil penjualan dan sebuah handphone dan satu tas hitam," imbuhnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, SE mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari wilayah Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang dibeli secara rutin.

"Obatnya dibeli dari Pasar Tanah Abang atau Jakarta, rutin seminggu 2 kali. Pelaku sudah beraksi selama dua bulan, pengakuannya. Jadi disamping pengedar, pelaku sebagai konsumen juga," terang Yudhi.

Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan dan kerja sama dari warga sekitar yang mencurigai aktivitas pelaku di lokasi tersebut.

"Pelaku ditangkap atas tindak lanjut informasi warga bahwa adanya seseorang yang diduga menjual obat keras tertentu di lokasi tersebut. Kemudian mendatangi dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan," kata Yudhi.

Kasus peredaran obat keras ini selanjutnya dilimpahkan ke tingkat kepolisian resor untuk penanganan perkara hukum yang berlaku.

"Pelaku beserta barang bukti akan di serahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bogor narkoba obat keras
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author