Polsek Parung Tangkap Remaja Pencuri Angsa di Bogor
Aparat Polsek Parung mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun yang nekat mencuri dua ekor angsa milik warga di Desa Cogreg, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (10/8/2026). Dilansir dari Detikcom, pelaku melakukan aksi nekat tersebut untuk menjual hewan ternak curian guna membeli minuman keras.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang kehilangan hewan ternak mereka. Setelah warga berhasil menemukan satu ekor angsa yang hilang, pihak kepolisian langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk mengamankan pelaku sebelum menjadi sasaran amuk massa.
"Petugas yang menerima informasi kemudian segera mendatangi lokasi, mengamankan yang bersangkutan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri," kata Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah, Senin (10/8/2026).
Satu ekor angsa yang dijadikan barang bukti kini diamankan di Markas Polsek Parung. Pihak kepolisian memastikan hewan tersebut dirawat dengan baik selama proses hukum berlangsung.
"Angsa kini kita rawat sementara. Selain sebagai barang bukti, kita juga harus memastikan kondisinya tetap baik sampai proses penanganan perkara selesai dan dapat dikembalikan kepada pemiliknya sesuai ketentuan," kata Maman.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa motif utama pelaku mencuri hewan ternak warga adalah untuk mendanai kebiasaannya mengonsumsi minuman beralkohol.
"(Alasan mencuri) buat konsumsi miras. Iya (jual angsa curian untuk beli miras)," imbuhnya.
Mengingat status pelaku yang masih di bawah umur, penanganan perkara akan disesuaikan dengan aturan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Polsek Parung juga berkoordinasi dengan pekerja sosial Kementerian Sosial untuk pendampingan.
"Yang bersangkutan (pelaku) masih kategori anak. Kami akan mengedepankan pendekatan pembinaan dan pemulihan, dengan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Kami juga berkoordinasi dengan pekerja sosial untuk pendampingan dan pembinaan agar anak tersebut tidak mengulangi perbuatannya," kata Maman.