Polsek Parung Mediasi Pria Diduga Sebar Konten Pribadi Mantan Pacar

Share

Aparat Polsek Parung melakukan mediasi terhadap seorang pria berinisial AM yang diserahkan oleh keluarga mantan kekasihnya, S, atas dugaan penyebaran konten pribadi di media sosial pada Selasa (18/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Peristiwa ini bermula saat AM diduga mengunggah tangkapan layar konten pribadi milik S dengan disertai tuduhan tertentu, hingga akhirnya diketahui oleh pihak keluarga perempuan. "Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kedua pihak berkenalan melalui media sosial pada bulan Mei 2026 dan menjalin hubungan pribadi," kata Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2026).

Kapolsek menjelaskan bahwa hubungan asmara antara AM dan S telah berakhir sebelum permasalahan tersebut muncul ke publik.

"Seiring berjalannya waktu, hubungan kedua pihak mengalami kerenggangan hingga akhirnya komunikasi terputus," ucap Kompol Maman Firmansyah. Mendapati adanya unggahan tersebut di media sosial, keluarga S mendatangi AM dan membawanya langsung ke markas kepolisian untuk meminta klarifikasi.

"Unggahan tersebut kemudian diketahui oleh keluarga yang bersangkutan. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak keluarga perempuan mendatangi dan membawa pihak laki-laki ke Polsek Parung untuk dilakukan klarifikasi dan mediasi," ujar Kompol Maman Firmansyah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi memastikan hubungan antara AM dan S dilakukan atas dasar kesepakatan bersama serta keduanya telah menginjak usia dewasa pada Minggu (16/8) petang.

"Adapun terkait dugaan pencemaran nama baik, ancaman, maupun penyebaran konten pribadi melalui media elektronik, locus delicti (tempat kejadian perkara) dan kewenangan penanganannya perlu disesuaikan dengan wilayah hukum yang berwenang," jelas Kompol Maman Firmansyah. Pihak kepolisian merekomendasikan keluarga S untuk membuat laporan resmi di kepolisian sesuai wilayah hukum tempat kejadian perkara jika ingin melanjutkan ke ranah hukum, namun kedua belah pihak akhirnya memilih jalan damai. "Dalam kesepakatan yang dicapai, pihak keluarga perempuan untuk sementara tidak menempuh proses pelaporan, dengan syarat pihak laki-laki tidak lagi menyebarkan maupun memperlihatkan konten pribadi yang berkaitan dengan pihak perempuan kepada pihak lain," ujar Kompol Maman Firmansyah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author