Polsek Kudus Kota Minta Pedagang Kopi Batasi Operasional
Kepolisian Sektor (Polsek) Kudus Kota menggelar audiensi bersama para pedagang kopi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kudus, Rabu (22/7/2026), guna menanggapi keresahan masyarakat terkait narasi viral praktik kopi pangku di area tersebut, seperti dilansir dari Detikcom.
Langkah penertiban ini diambil lantaran belum adanya regulasi khusus dari pemerintah daerah yang mengatur operasional pedagang kopi jalanan di kawasan tersebut. Pihak kepolisian mendorong pembentukan aturan internal di setiap paguyuban pedagang.
"Mengingat belum adanya regulasi khusus dari pemerintah daerah yang mengatur operasional street coffee di zona tersebut, pihak kepolisian mendorong setiap paguyuban di tiap zona untuk membuat aturan internal yang mengikat dan disepakati bersama," kata Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan.
Aturan internal yang dibuat oleh paguyuban nantinya wajib didaftarkan ke Dinas Perdagangan serta Dinas Perhubungan, dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Skema ini bertujuan agar pelaksanaan penataan di lapangan mendapatkan pendampingan resmi dari instansi terkait.
"Jam operasional dibatasi maksimal hingga pukul 00.00 WIB sesuai kesepakatan yang dibuat bersama Penjabat (Pj) Bupati Kudus," jelas AKP Subkhan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa toleransi izin berjualan tetap diberikan demi menjaga keberlangsungan roda perekonomian warga. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan identitas Kudus sebagai Kota Religius warisan Sunan Kudus.
"Namun, nama baik daerah harus tetap dipelihara. Kita cegah bersama timbulnya stigma negatif seperti 'kopi pangku' atau bentuk penyimpangan lainnya," tegas AKP Subkhan.
Penegakan aturan akan diberlakukan secara tegas bagi para pedagang yang terbukti melakukan pelanggaran di lapangan. Sanksi yang disiapkan dapat berdampak langsung pada izin usaha para pelaku pedagang kopi tersebut.
Ia menambahkan, bagi pedagang kopi yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi sedang dapat berupa penghentian izin operasional atau larangan berjualan sementara dalam kurun waktu tertentu.