Polsek Kelapa Gading Mediasi Kasus Penyekapan ART Asal Cianjur
Polsek Kelapa Gading menindaklanjuti laporan dugaan penyekapan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial LD (23) di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Kamis (6/8/2026).
Peristiwa ini bermula ketika korban yang berasal dari Cianjur, Jawa Barat, mencari lowongan pekerjaan sebagai ART melalui media sosial Facebook hingga terhubung dengan pihak penyalur di Cipinang, Jakarta Timur. Setelah menyepakati tawaran kerja, korban berangkat menuju lokasi kerja di Perumahan Artha Gading Villa pada Senin (3/8/2026).
Setibanya di rumah majikan berinisial HR, pelapor merasa tugas yang diberikan tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Ketika korban memutuskan batal bekerja, pihak pemilik rumah menahan KTP pelapor sebagai jaminan atas uang Rp1,5 juta yang telah disetorkan kepada pihak penyalur.
Akibat merasa tertekan atas penahanan dokumen identitas tersebut, korban menghubungi layanan call center 110 pada Selasa (4/8/2026) siang untuk meminta bantuan kepolisian. Petugas yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan korban serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
<"Korban ini melaporkan dugaan penyekapan pada Selasa (4/8) siang melalui melalui layanan Hotline 110," kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim.
Pihak kepolisian kemudian membawa korban ke Mapolsek Kelapa Gading guna memfasilitasi pertemuan antara pelapor, penyalur ART, dan pihak pemberi kerja.
<"Pada saat ingin keluar dari pekerjaannya, KTP pelapor ditahan dan dimintai sejumlah uang," ujar Kiki.
Pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa ketidaksesuaian beban kerja menjadi alasan utama korban menolak melanjutkan pekerjaannya di lokasi tersebut.
<"Kami lakukan mediasi untuk persoalan tersebut," tutur Kiki.
Dalam keterangannya, kepolisian mengonfirmasi bahwa penahanan identitas pribadi dilakukan pemilik rumah lantaran menunggu uang penggantian dari pihak penyalur.
<"Jadi, pekerjaan yang dijanjikan oleh penyalur tidak sesuai, dan korban ingin keluar atau tidak jadi bekerja sebagai ART," ungkap Kiki.
Proses penyelesaian masalah ini diarahkan melalui jalur mediasi guna mencapai kesepakatan antara ketiga pihak yang terlibat.
<"Dikarenakan pelapor merasa tertekan terkait uang tersebut, maka pelapor melaporkan kejadian tersebut melalui 110," imbuh Kiki.