Polsek Kalideres Tangkap Buron Kasus Penipuan Modus Kencan di Bandara
Aparat Kepolisian Sektor Kalideres menangkap seorang pria berinisial DC alias Pedaw, buron kasus dugaan penipuan bermodus kencan di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (24/6/2026). Tersangka yang merupakan pelaku utama penganiayaan dan perampasan sepeda motor milik korban berinisial RR ini diamankan saat sedang bekerja di Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian yang melacak keberadaan tersangka di area bandara tersebut, seperti dilansir dari Detikcom.
"DC alias Pedaw berhasil kami amankan saat bekerja di terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta," kata Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa peran DC alias Pedaw dalam tindak pidana ini sangat krusial karena melakukan tindakan fisik terhadap korban. Selain menganiaya RR, tersangka juga mengambil paksa kendaraan bermotor milik korban.
"Yang bersangkutan merupakan pelaku utama yang melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil kendaraan milik korban," ujar AKP Rachmad Wibowo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, sepeda motor milik korban yang dirampas tersebut langsung dibawa oleh pelaku ke daerah Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, kendaraan hasil kejahatan itu ditukarkan oleh pelaku dengan narkotika jenis sabu serta uang tunai senilai Rp 500 ribu. Saat ini, DC alias Pedaw telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan dijerat menggunakan Pasal 479 KUHP.
Kasus kriminal ini berawal dari laporan polisi yang dibuat pada Selasa (26/5/2026) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Peristiwa bermula ketika korban berkenalan dengan seorang wanita berinisial GF pada 17 Mei 2026, yang kemudian berlanjut pada pertemuan di sebuah lokasi kos.
"Setelah menjalin komunikasi, korban diajak bertemu dan dibawa ke sebuah kamar kos di kawasan Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat," kata Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang dalam keterangannya, Selasa (9/6).
Menurut penjelasan kepolisian, situasi berubah menjadi aksi kekerasan ketika GF menghubungi dua rekan prianya yang berinisial F dan GC setelah korban tiba di kamar kos tersebut. Tidak lama berselang, kedua pria itu datang dan langsung mengeroyok korban serta merampas barang-barangnya.
"Setelah berada di dalam kamar kos, korban didatangi dua pelaku lain yang kemudian melakukan penganiayaan dan mengambil kunci sepeda motor serta telepon genggam milik korban," ucap Kompol Rihold Sihotang.
Setelah melancarkan aksi kekerasan dan merampas barang bawaan korban, kedua pelaku pria tersebut menyerahkan kunci sepeda motor kepada GF. Pelaku GF kemudian langsung membawa kabur sepeda motor milik korban dari lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Reskrim Polsek Kalideres segera melakukan penyelidikan intensif dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara untuk mengidentifikasi para pelaku. Polisi terlebih dahulu berhasil mendeteksi keberadaan dan menangkap wanita berinisial GF di wilayah Kalideres.
"Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah lokasi di wilayah Pegadungan, Kalideres. Pada 26 Mei 2026, polisi berhasil mengamankan GF di sebuah tempat yang diduga menjadi base camp kelompok tersebut," ujar Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo.