Polsek Jagakarsa Tangkap Pengendara Motor Pelaku Penganiayaan di Cipedak
Aparat Polsek Jagakarsa Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial FRS (37) yang menganiaya korban AA di Jalan Moch Kahfi II, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, setelah video peristiwa tersebut viral di media sosial.
Penangkapan terhadap pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut dipimpin langsung oleh jajaran kepolisian setempat setelah menerima laporan resmi dari pihak korban, seperti dilansir dari Detikcom.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menjelaskan bahwa tindakan cepat diambil oleh personel kepolisian segera setelah rekaman video penganiayaan tersebut tersebar luas di jagat maya.
"Setelah mengetahui adanya video penganiayaan yang beredar di media sosial, kami langsung melakukan penelusuran dan mencari keberadaan korban untuk membuat laporan polisi," ujar Kompol Nurma, Senin (6/7/2026).
Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Jagakarsa bersama Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Selatan segera membuahkan hasil dengan mengendus lokasi persembunyian FRS.
"Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku pada Minggu malam. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Selain menahan pelaku yang terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu berdasarkan hasil tes urine, polisi menyita satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 RR sebagai barang bukti.
"Perkara ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, menjadi korban kejahatan, atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat kepolisian 110," ucap Kompol Nurma.
Petugas juga mendalami keterlibatan penyalahgunaan narkotika oleh pelaku yang berkendara tanpa tujuan pasti saat insiden penganiayaan terjadi.
"Betul. Jadi untuk tes urine kita sudah lakukan, dia positif memakai narkoba. Jadi dia positif untuk memakai narkoba. Jenis sabu," kata Nurma.
Pihak berwajib kini berkoordinasi dengan unit lalu lintas guna menjatuhkan sanksi tilang karena FRS kedapatan tidak mengenakan helm saat mengendarai sepeda motornya.
"Jadi kita tadi udah koordinasi dengan Kanit Lantas Jagakarsa untuk melakukan penilangan. Yang jelas tidak pakai helm, ya kan? Dengan alat-alat surat-suratnya juga kita harus jelas itu dari, apa, kendaraan yang dipakai," kata Nurma.