Polsek Gunung Putri Tangkap Residivis Pencuri Kotak Amal Masjid
Kepolisian Sektor Gunung Putri menangkap seorang pria berinisial R terkait kasus pencurian empat kotak amal masjid di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penangkapan residivis tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima laporan aksi pembobolan rumah ibadah yang meresahkan warga di wilayah Desa Cikeas Udik pada 2 Agustus 2026 dan Desa Karanggan pada 23 Juli 2026.
"Tim Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Gunung Putri. Seorang pria berinisial R berhasil diamankan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan, Kamis (6/8).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengincar tempat ibadah yang sepi sebelum mengeksekusi pencurian uang di dalam kotak amal tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara terlebih dahulu melakukan survei terhadap lokasi masjid maupun musala yang dinilai sepi," beber Kompol Hillal Adi Himawan.
Pelaku merusak fasilitas tempat penyimpanan uang kas masjid menggunakan alat bantu berupa obeng lalu membuang wadahnya ke area kosong sekitar lokasi kejadian.
"Akibat perbuatan pelaku, pengurus masjid mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan Rp 2 juta," sebut Kompol Hillal Adi Himawan.
Sebelum ditangkap dalam perkara ini, tersangka R tercatat pernah menjalani proses pidana atas modus penipuan sebagai perwira TNI di wilayah hukum Polres Metro Depok.
"Yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum di wilayah hukum Polres Metro Depok dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan modus mengaku sebagai seorang letnan kolonel TNI Angkatan Darat untuk meyakinkan korban dalam pengurusan sertifikat atau kepengurusan tanah," imbuh Kompol Hillal Adi Himawan.
Pihak kepolisian resmi menetapkan R sebagai tersangka dan menahannya di Mapolsek Gunung Putri guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, Tersangka R dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Kompol Hillal Adi Himawan.
Penyidik Reskrim membeberkan bahwa pelaku memanfaatkan kelalaian pengurus yang tidak mengunci pintu tempat ibadah saat situasi sekitar sedang lengang.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku, pelaku itu melihat masjid yang kondisinya sepi, yang mungkin setelah dilakukan pengecekan sama pelaku tidak terkunci, sehingga pelaku masuk. Kemudian masuk ke dalam musala atau masjid dan mengambil kotak amal," kata Kanit Reskrim Polsek Gunung Putri Ipda Rudolf Pasaribu, Sabtu (8/8).
Petugas turut menyita barang bukti berupa obeng, pakaian, tas, serta sisa uang tunai hasil kejahatan dari tangan tersangka saat proses penangkapan.
"Uang kemarin itu kita kurang lebih Rp 200 ribu sisanya yang masih ada di pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku, uang-uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," sebut Ipda Rudolf Pasaribu.