Polsek Gunung Putri Selesaikan Kasus Pencurian Ponsel Lewat Restorative Justice
Seorang lansia berinisial DS (68) yang diduga mencuri telepon genggam milik seorang pemuda di Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya dibebaskan setelah korban sepakat menempuh jalan damai. Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, di mana terduga pelaku sempat diamankan oleh warga setempat sebelum diserahkan kepada pihak berwajib, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Aparat kepolisian segera menuju lokasi kejadian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat untuk mengamankan situasi yang mulai ramai dan membawa pelaku ke mapolsek beserta barang bukti.
<"Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), situasi cukup ramai karena warga telah berkumpul mengamankan terduga pelaku," kata Hillal, Selasa (7/7/2026).
Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan serta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat, hingga akhirnya korban bersedia memaafkan tindakan pelaku berdasarkan berbagai pertimbangan kemanusiaan. <"Setelah dilakukan proses klarifikasi terhadap para pihak, serta mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya usia terduga pelaku yang telah mencapai 68 tahun, sikap kooperatif selama pemeriksaan, serta permohonan maaf yang disampaikan secara tulus kepada korban, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan," bebernya.
Penyelesaian perkara ini diperkuat dengan penandatanganan surat pernyataan oleh pelaku untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan, sementara polisi bertindak murni sebagai mediator tanpa intervensi. <"Polsek Gunung Putri senantiasa mengedepankan pendekatan humanis dan restorative justice terhadap perkara-perkara yang memenuhi persyaratan untuk diselesaikan di luar proses peradilan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, rasa keadilan bagi korban, serta kesepakatan yang dibuat secara sadar oleh seluruh pihak yang terlibat," pungkasnya.