Polsek Gamping Tangkap Dua Pencuri di SD Negeri Bedog
Personel Polsek Gamping menangkap dua pemuda berinisial LR (21) dan AMH (20) karena diduga melakukan percobaan pencurian di SD Negeri Bedog, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, pada Minggu, 26 Juli 2026 pukul 03.30 WIB. Dilansir dari situs resmi Polresta Sleman, aksi kedua pelaku terungkap setelah seorang warga berinisial CAP (40) mencurigai sebuah sepeda motor yang terparkir di depan gerbang sekolah saat melintas di lokasi kejadian. Saksi kemudian memanggil warga sekitar untuk memeriksa area sekolah yang saat itu dalam kondisi gelap karena lampu dipadamkan, lalu menemukan pintu ruang Kepala Sekolah telah dirusak.
Warga menyisir area tersebut dan menemukan kedua pelaku bersembunyi di dalam kamar mandi serta di balik tembok tempat parkir, dengan salah satu di antaranya kedapatan membawa sebilah celurit.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu celurit, satu gagang pintu, satu unit ponsel Oppo A6X, serta satu sepeda motor Honda Scoopy abu-abu perak tanpa nomor polisi. Kini kedua tersangka ditahan di Rutan Polsek Gamping dan dijerat Pasal 307 serta Pasal 477 juncto Pasal 17 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.