Polsek Cimanggis Tahan Tersangka Penganiayaan Dua Bocah di Depok

Share

Aparat kepolisian menahan seorang pria bernama David alias Abang David setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua bocah berusia 7 tahun di wilayah Cimanggis, Kota Depok, pada Senin (20/7/2026).

Penahanan dilakukan oleh penyidik Polsek Cimanggis setelah menemukan unsur kesengajaan dalam modus tantangan atau challenge yang diberikan oleh pelaku hingga membahayakan keselamatan kedua korban, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa pelaku awalnya berdalih hanya memberikan sebuah tantangan kepada anak-anak tersebut.

"Ya, memang awalnya memberikan challenge ya. Menurut keterangan tersangka seperti itu, memberikan challenge. Cuma kan kita menemukan ada unsur kesengajaan dia untuk si anak ini disuruh makan cabai berapa buah atau berapa biji," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama.

Tindakan pelaku dinilai melampaui batas karena tidak hanya memaksa korban memakan cabai, tetapi juga mengurung mereka di dalam mesin pembeku.

"Kemudian dimasukkan lah ke dalam freezer gitu. Jadi ya penyidik meyakini bahwa ini memenuhi unsur untuk terutama nanti kita juga udah mendapatkan hasil psikologis visum dari si anak ini," tambah AKBP Made Gede Oka Utama.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa perbuatan tersangka bermaksud memberikan tantangan, namun fakta di lapangan menunjukkan tindakan tersebut sangat berisiko bagi fisik dan mental korban.

"Iya itu (motifnya). Karena memang menurut keterangan tersangka seperti itu. Usil dan isengnya saya nggak bisa mem-judge seperti itu, cuman fakta itu dilakukan sama si tersangka.

Cuman challenge itu dilakukan. Nah itu kan sangat membahayakan, ya. Sangat membahayakan kondisi dari korban," tutur AKBP Made Gede Oka Utama.

Penanganan perkara saat ini telah berjalan dan kepolisian sedang mempercepat proses administrasi agar kasus tersebut dapat segera disidangkan.

"Jadi, untuk laporan ataupun peristiwa tersebut sudah kita tanganin dan kelola dengan baik. Dan proses dari tersangka tersebut sudah kita lakukan upaya paksa yaitu penahanan. Dan kita akan segera lakukan pemberkasan dan kita limpahkan ke penuntut umum," jelas AKBP Made Gede Oka Utama.

Berdasarkan pemeriksaan medis dan psikologis, tindakan David memberikan dampak buruk yang nyata bagi kesehatan fisik serta kondisi kejiwaan kedua anak di bawah umur itu.

"Tentu korban mengalami gangguan ataupun psikis yang luar biasa, and juga di sana juga kita dapat lihat bahwa korban ada mengalami sedikit luka-luka," ungkap AKBP Made Gede Oka Utama.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author