Polsek Cileungsi Pembongkar Pabrik Minuman Keras Ilegal di Sukaraja

Share

Jajaran Polsek Cileungsi membongkar praktik pembuatan minuman keras ilegal di Desa Pasir Laja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi mengamankan seorang pria berinisial M bersama ribuan botol miras siap edar, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas menangkap pelaku yang sedang mengangkut ratusan botol miras menggunakan mobil di wilayah Gandoang, Cileungsi, pada Jumat, 31 Juli.

"Saat ditangkap, pelaku menggunakan sebuah mobil yang membawa sekitar 10 dus berisi kurang lebih 240 botol arak bali siap edar. Rencananya minuman ini akan dikirim ke penjual di Cileungsi," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Petugas kepolisian lantas melakukan penggeledahan di gudang penyimpanan sekaligus tempat pengoplosan miras milik pelaku di wilayah Sukaraja. Di lokasi tersebut, M meracik bahan baku miras yang didapat dari luar daerah sebelum dikemas ulang.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku meracik sendiri minuman tersebut di rumahnya. Bahan biang miras dikirim dari Jawa Timur, kemudian dicampur dengan air mineral isi ulang, sehingga menjadi minuman siap edar. Pelaku juga membuat sendiri label atau stiker arak bali untuk kemasan," ucap Edison.

Sejumlah barang bukti disita dari lokasi penggerebekan, meliputi 1.308 botol ciu ukuran 1.500 dan 600 mililiter, 39 jeriken biang arak bali kapasitas 30 liter, 46 botol arak bali siap edar, 190 botol kosong, serta alat pengemasan. Produk miras racikan tersebut dipasarkan dengan harga puluhan ribu rupiah per botol.

"Minuman tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 10 ribu ukuran kecil dan Rp 20 ribu untuk ukuran besar. Diedarkannya di wilayah Cileungsi dan wilayah lain di Kabupaten Bogor," imbuh Edison.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bogor cileungsi Miras Ilegal
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author