Polsek Cakung Tangkap Perampok Nenek di Jakarta Timur

Share

Aparat Polsek Cakung menetapkan Marhum sebagai tersangka kasus perampokan terhadap tetangganya sendiri, Hartati (61), di wilayah Cakung, Jakarta Timur, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Senin (3/8/2026). Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB ketika korban sedang berada di rumah untuk melaksanakan salat Zuhur. Pelaku masuk ke dalam rumah, menodongkan senjata tajam jenis golok, serta mengikat mulut, tangan, dan kaki korban menggunakan lakban sebelum menggasak perhiasan korban. Atas tindakan pencurian dengan kekerasan tersebut, penyidik menyangkrat pelaku dengan pasal KUHP yang memuat ancaman hukuman cukup berat.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Moch Zen, Senin (3/8/2026).

Polisi menjelaskan bahwa tersangka terancam hukuman pidana kurungan maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," sebut AKP Moch Zen.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku nekat melancarkan aksi kejahatan terhadap tetangganya lantaran terdesak pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. "Belum sempat dipakai (hasil perampokannya), pengakuan untuk digunakan kebutuhan pelaku sehari-hari," ungkap AKP Moch Zen.

Pihak kepolisian mengenakan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan terhadap tersangka Marhum untuk proses hukum lebih lanjut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author