Kortastipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLN Sumatera
Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik di wilayah Sumatera. Langkah hukum ini mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, pada Kamis (9/7/2026).
Dilansir dari Detikcom, pengusutan ini diperkuat dengan tindakan kepolisian yang melakukan penggeledahan di sebuah kafe di daerah Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). Sektor batu bara dinilai menjadi fokus penting karena berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat luas.
"Kami mendukung penuh langkah Kortastipidkor Polri untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam tata kelola dan pemenuhan pasokan batu bara," kata Rano, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Rano menegaskan bahwa komoditas batu bara merupakan sektor yang sangat strategis. Sektor ini berkaitan erat dengan kepentingan energi nasional serta mobilitas masyarakat banyak.
"Sektor batu bara merupakan sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak," ucap Rano, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Politisi tersebut juga menambahkan agar aparat kepolisian dapat bekerja secara independen dalam mengurai perkara ini. Ia berharap penegakan hukum bersih dari tekanan luar.
"Proses hukum ini harus berjalan secara profesional, objektif, dan steril dari segala bentuk intervensi," ujar Rano, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan pengusutan kasus ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan tertinggi negara. Kasus dugaan korupsi pada sektor energi menjadi prioritas utama penegakan hukum saat ini.
"Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan," ujar Budhi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto.
Penyidikan perkara dilakukan dengan melibatkan tim gabungan antarunsur kepolisian guna mempercepat penuntasan masalah hukum. Penanganan ini mencakup rentang waktu penyelidikan beberapa tahun ke belakang.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujar Totok, Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto.
Tim penyidik gabungan membagi fokus pemeriksaan pada beberapa objek perkara korupsi yang berbeda. Kasus penyalahgunaan wewenang ini disinyalir melibatkan oknum penyelenggara negara.
"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujar Victor, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon.