Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU Rp5 Triliun
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada periode 2018-2026, Senin (6/7/2026).
Langkah hukum tersebut diambil menyusul adanya indikasi kerugian keuangan serta perekonomian negara yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun, seperti dilansir dari Detikcom. Pihak kepolisian juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana dan memburu aset para pelaku.
Penyimpangan dalam proyek ini diduga melibatkan beberapa perusahaan penyedia, di antaranya PT OBP dan PT BRA. Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh tim penyidik kepolisian.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," kata Totok dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
Kepolisian saat ini sedang memfokuskan pemeriksaan pada pemenuhan pasokan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik. Setelah penegasan dari Kakortas Tipikor, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri memaparkan langkah-langkah pelacakan aset.
"Penyidik akan melakukan langkah-langkah di antaranya pemeriksaan para saksi yang terkait dengan peristiwa tersebut, permintaan keterangan ahli, melakukan penyitaan terhadap dokumen, data elektronik, maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara ini, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana," tutur De Deo.
Penerapan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menjadi landasan hukum penyidik. Selain kerugian langsung, tim penyidik menyoroti dampak sistemik dari pemadaman listrik yang terjadi.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," ujar De Deo.
Nilai kerugian tersebut masih bersifat indikasi awal dan akan dihitung secara pasti melalui jalur resmi. Pihak kepolisian segera menggandeng lembaga auditor negara untuk melakukan perhitungan menyeluruh.
"Namun terkait dengan nilai ini, secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi," lanjutnya.
Dalam proses penyelidikan, kepolisian menemukan tiga modus utama yang dipraktikkan oleh para pelaku. Modus pertama berkaitan dengan pemalsuan dokumen spesifikasi komoditas.
"Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan diantaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok," beber De Deo.
Modus berikutnya meliputi ketidaksesuaian volume logistik serta ketidakwajaran harga pembayaran kontrak. Penyelewengan ini berimbas langsung pada stabilitas pasokan energi nasional.
"Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil," jelasnya.
Dampak dari manipulasi kualitas dan kuantitas pasokan energi ini memicu terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di berbagai wilayah Indonesia belakangan ini. Beberapa wilayah terdampak mencakup pulau Jawa, Kalimantan, hingga Sumatera.
"Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," terang De Deo.