Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLN
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri melaksanakan penyelidikan mendalam atas kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero). Langkah hukum ini mendapat dukungan penuh dari Komisi III DPR RI guna memperbaiki tata kelola di sektor strategis pelayanan publik tersebut.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan penanganan perkara serta penyitaan barang bukti menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Ia menginginkan agar pengusutan ini berjalan transparan hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi masyarakat.
"Penyidikan harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung," kata Rudianto kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Politisi NasDem tersebut juga menambahkan bahwa penegakan hukum di sektor hilir ini diharapkan dapat membawa perubahan sistemik pada tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Yang terpenting adalah proses hukum berjalan sampai tuntas, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat," ucap Rudianto.
Pihaknya menilai penindakan tegas ini bukan sekadar alat pemberi efek jera bagi pelaku, melainkan instrumen penting untuk menciptakan tata kelola yang bersih.
"Penegakan hukum bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga menjadi sarana memperbaiki sistem tata kelola agar lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas," sebut Rudianto.
Di sisi lain, aparat kepolisian bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). Operasi tersebut menyasar sejumlah perkara korupsi besar yang menjadi perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Proses penindakan ini dilakukan melalui mekanisme kolaborasi antardivisi kepolisian untuk mempercepat penuntasan perkara yang merugikan negara tersebut.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujar Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto.
Penyelidikan bersama ini mencakup beberapa objek perkara tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang melibatkan oknum penyelenggara negara.
"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon.