Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026 ke tingkat penyidikan sejak Sabtu (4/7/2026). Kasus korupsi yang diduga memicu terjadinya pemadaman listrik total atau blackout di Sumatera dan beberapa wilayah Indonesia ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp5 triliun, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan indikasi pelanggaran hukum yang melibatkan setidaknya dua perusahaan swasta dalam pemenuhan komoditas energi tersebut.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP and PT BRA," ujar Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026).
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan meliputi pemalsuan dokumen serta manipulasi volume batu bara yang dikirim ke pembangkit listrik. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 16 orang saksi meski belum menetapkan satu pun tersangka resmi. "Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Totok.
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyatakan dukungan penuh atas langkah tegas kepolisian dalam membongkar penyelewengan di sektor energi utama ini. "Curiga bahwa ini ada aktor intelektual korupsinya karena masif ke sejumlah PLTU dan mereka tidak berpikir dampaknya bagi masyarakat tetapi hanya bagi keuntungannya sendiri. Untuk itulah, harus dibongkar siapa saja pelaku korupsinya," kata Yudi pada Kamis (9/7/2026).
Menurut Yudi, kolaborasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sangat krusial untuk melacak aliran dana hasil kejahatan tersebut. "Pelibatan BPK dan PPATK akan mampu untuk mendukung kerja penyidik Kortas Tipikor Polri dalam rangka mencari siapa saja penerima manfaat dari korupsi suplai batu bara dengan sistem follow the money sekaligus memburu aset para koruptor dalam upaya mengembalikan kerugian negara," ujar Yudi. Lebih lanjut, Yudi menekankan bahwa dampak negatif dari penyelewengan pasokan ini tidak hanya memicu kerugian finansial negara yang masif, melainkan juga melumpuhkan aktivitas ekonomi harian warga.
"Ini bukan hanya kerugian riil tetapi juga berdampak pada social cost (biaya sosial) karena masyarakat dirugikan akibat blackout di Sumatera dan Jawa yang mengakibatkan usaha merugi hingga tidak bisa menjalankan aktivitas sehari hari," ujarnya.