Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara untuk PLTU periode 2018-2026 ke tingkat penyidikan, yang diduga memicu pemadaman listrik massal di Sumatera dan beberapa wilayah lainnya. Penyelidikan intensif yang dilakukan kepolisian mengungkap adanya indikasi penyimpangan oleh perusahaan pemasok yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa proses hukum ini telah memasuki tahapan baru guna mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak terkait.
"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).
Penyidikan yang resmi dimulai sejak 4 Juli 2026 tersebut kini berfokus pada aktivitas dua korporasi yang diduga kuat melakukan pelanggaran hukum dalam pemenuhan kewajiban pasokan komoditas energi tersebut. "Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan bahwa para pelaku diduga menjalankan sejumlah taktik ilegal, termasuk memanipulasi kuantitas pasokan serta memalsukan dokumen kontrak. Langkah hukum tegas ini mendapat dukungan penuh dari pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, yang mengingatkan bahwa praktik serupa pernah memicu krisis energi nasional pada tahun-tahun sebelumnya.
"Saya sangat mendukung Kortas Tipikor Polri. Manipulasi di batu bara itu juga terjadi pada 2022 juga menyebabkan krisis batu bara di PLN dan menyebabkan adanya blackout juga, dan baru-baru ini terjadi di Jawa di Sumatera dan juga Kalimantan. Ini saya kira harus diusut tuntas siapa pelakunya," kata Fahmy kepada wartawan, dikutip Kamis (9/7/2026).
Dampak buruk dari pemadaman listrik ini dinilai sangat merugikan masyarakat luas, sehingga penegakan hukum pidana yang maksimal dinilai menjadi konsekuensi yang sangat wajar bagi para pelaku. "Penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang ada, kerugian konsumen tadi termasuk konsumen rumah tangga, konsumen usaha, konsumen usaha kecil itu kerugiannya besar sekali memang harus dihukum seberat-beratnya," ujarnya.
Fahmy menambahkan bahwa regulasi Domestic Market Obligation sebesar 20 persen kerap dilanggar oleh pengusaha tambang demi mengejar keuntungan yang lebih besar di pasar internasional saat harga komoditas global melonjak.
"Pengusaha batu bara yang cukup berperan dalam hal manipulasi pengusaha batu bara itu ada kewajibannya disebut DMO (Domestic Market Obligation), yang dia harus menjual ke PLN 20%, harga pasar dunia tinggi, maka perusahaan mengekspor batu baranya dengan kualitas yang menengah ke atas," ujarnya. Penyimpangan kualitas batu bara yang dipasok ke PLN disinyalir menjadi titik krusial yang tidak hanya mengganggu operasional pembangkit listrik tetapi juga membebani masyarakat sebagai konsumen akhir. "Sementara yang kualitas bawah dijual ke PLN dan PLN ada yang menerima. Nah memang ada penyimpangan, nah itu harus diusut karena tidak hanya merugikan bagi PLN tapi merugikan juga bagi rakyat konsumen dari PLN," imbuhnya.
Oleh karena itu, sistem pengawasan tata niaga domestik harus segera diperbaiki oleh kementerian terkait agar seluruh pasokan dapat terpantau secara transparan dan akurat.
"Saya kira pemerintah itu harus melakukan monitoring system terkait jumlahnya apakah dari kuantitas, kualitas itu harus benar-benar dimonitor kalau kemudian tidak sesuai ya pengusaha itu harus dikenakan sanksi," katanya. Hingga saat ini, penyidik Kortas Tipikor Polri telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi dan mengumpulkan dokumen-dokumen terkait, dengan taksiran nilai kerugian negara mencapai Rp 5 triliun meski belum ada tersangka yang ditetapkan.