Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara Senilai Rp5 Triliun

Share

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018-2026 yang memicu pemadaman listrik total (blackout) di Sumatera dan beberapa wilayah Indonesia, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp5 triliun. Penyelidikan kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan sejak 4 Juli 2026 setelah penyidik memeriksa 16 orang saksi dan menganalisis sejumlah dokumen terkait, seperti dilansir dari Detikcom. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa pihak kepolisian mendeteksi adanya keterlibatan dari dua perusahaan swasta dalam pemenuhan pasokan komoditas energi tersebut.

"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).

Pihak kepolisian juga mengonfirmasi adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi terkait dalam proyek pengadaan ini. "Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan meliputi manipulasi dokumen, manipulasi kuantitas pasokan batu bara, hingga ketidaksesuaian harga kontrak dengan kondisi riil di lapangan, meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan. Langkah tegas dari kepolisian ini mendapatkan tanggapan dari Managing Director Energy Shift Institute, Putra Adhiguna, yang menilai persoalan dalam rantai pasok energi nasional memiliki tingkat kerumitan yang tinggi.

"Investigasi tersebut patut diapresiasi karena memang dalam rantai pasok energi pasti ada celah namun jangan sampai perhatian publik terseret dari faktor lainnya dalam blackout, yaitu faktor kebijakan yang lebih luas seperti pemangkasan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan harga DMO (Domestic Market Obligation) batu bara yang selisih jauh dengan harga pasar," kata Putra kepada wartawan, Rabu (8/7/2026). Besarnya perputaran dana dalam bisnis ini membuat Putra menekankan pentingnya peningkatan fungsi kontrol dari pemerintah terhadap operasional perusahaan pelat merah. "Mengingat kompleksnya rantai pasok pengadaan dan besarnya uang yang mengalir, ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan pemerintah dalam kegiatan PLN dan anak perusahaannya," imbuhnya.

Putra juga menyoroti kebijakan eksternal pemerintah seperti pemotongan kuota produksi secara mendadak serta tingginya penyerapan batu bara oleh industri lain seperti nikel.

"Bagaimana pun, faktor luar dari kebijakan pemerintah penting ditelusuri dalam kasus blackout tersebut. Pemangkasan RKAB jatah produksi secara mendadak tentu akan berpengaruh pada suplier, terlebih bila industri lain seperti nikel juga menyerap batu bara dalam jumlah besar," tuturnya. Sebagai langkah antisipasi ke depan, perbaikan formulasasi harga untuk kebutuhan domestik dinilai mendesak agar masalah serupa tidak terus berulang. "Di sisi lain selisih harga DMO batu bara lokal dengan pasar internasional juga harus dicari jalan keluarnya dalam masalah yang kerap berulang," tambahnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: korupsi batu bara pltu polri
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author