Polri Ungkap Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes Rp645 Miliar
Kortas Tipikor Polri mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proyek modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes Situbondo pada PTPN XI periode 2016-2022 pada Selasa (7/7/2026). Kasus yang merugikan negara ratusan miliar rupiah ini dilansir dari Detikcom.
Penyidikan kepolisian mendeteksi adanya modus meloloskan perusahaan yang tidak layak dalam proses lelang proyek Engineering Procurement Construction and Commissioning (EPCC). Proyek tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mendongkrak kapasitas produksi gula domestik.
"Penyidik menemukan adanya tindakan yang secara terstruktur mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata Kombes Ahmad Yusuf Afandi, Kabag Ops Kortas Tipikor Polri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Yusuf menjelaskan bahwa proyek ini awalnya mendapatkan kucuran dana melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) bernilai total Rp650 miliar. Dari dana tersebut, PG Assembagoes mendapatkan alokasi khusus sebesar Rp250 miliar.
"Namun demikian, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan," ungkap Yusuf.
Berdasarkan audit BPK RI, kegagalan performa proyek ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp645,27 miliar. Pembayaran kepada pelaksana proyek tercatat sudah menyentuh angka 99,3 persen dari nilai kontrak.
"Kerugian tersebut timbul karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak, sementara hasil pekerjaan tidak memenuhi performa yang dipersyaratkan di dalam kontrak," jelas Yusuf.
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka sejak 2 Juni 2026 dalam kasus ini. Tersangka pertama berinisial DPP yang merupakan Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017.
"Perannya adalah mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai untuk menguntungkan pihak tertentu," papar Yusuf.
Tersangka kedua adalah Direktur Utama PT Multinas Tjahja Sejahtera berinisial TD. Tersangka TD berperan dalam kesepakatan memenangkan proyek dan melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
"Perannya adalah di dalam kesepakatan memenangkan proyek, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, apalagi sejak dalam tahap perencanaan tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga tahapan commissioning tidak terlaksana sebagaimana mestinya," sambung Yusuf.
Sebanyak 93 orang saksi dan tiga orang ahli telah diperiksa dalam rangkaian penyidikan perkara ini. Penyidik juga bergerak melakukan penggeledahan maraton di empat lokasi di Jakarta, Surabaya, dan Gresik, termasuk kantor PT Wijaya Karya (WIKA), PT Multinice Indonesia, PT Barata Indonesia, serta rumah TD.
"Penetapan tersangka ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Yusuf.
Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini kepolisian masih terus melakukan penelusuran aset untuk mengembalikan kerugian negara.
"Ancaman pidananya berupa pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Yusuf.