Polri Ungkap Buron Kasus Perdagangan Orang Jaringan Kamboja

Share

Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap peran Leny Agustya, buron internasional berstatus Interpol Red Notice dalam kasus tindak pidana perdagangan orang pekerja migran ilegal ke Kamboja, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Kamis (30/7/2026).

Leny bertindak sebagai perekrut warga negara Indonesia yang dipekerjakan sebagai admin situs judi di Kamboja. Penetapan status Interpol Red Notice terhadapnya telah diterbitkan sejak 17 Januari 2026 usai petugas menggagalkan penyelundupan dua WNI di Bandara Soekarno-Hatta.

"Yang bersangkutan merupakan perekrut WNI ke Kamboja untuk dipekerjakan sebagai operator judi online," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Penyidikan menunjukkan Leny memimpin rekrutmen melalui grup WhatsApp bernama 'Holiyay' dan 'Liburaaannn' dengan akun 'Jastip by Alana'. Ia memalsukan dokumen serta melatih korban agar berpura-pura hendak berlibur selama empat hari ke Malaysia.

Untuk mengelabui petugas bandara, Leny membekali korban dengan tiket pesawat Jakarta-Kuala Lumpur, bukti pemesanan hotel, dan tiket pulang Kuala Lumpur-Bali. Namun, ia juga menyiapkan tiket penerbangan Kuala Lumpur-Phnom Penh tertanggal 17 Januari 2026 yang diinstruksikan untuk disembunyikan.

Selain mengatur rute penerbangan, pelaku juga menyiapkan penyuapan yang akhirnya digagalkan personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta hingga berujung penangkapan dua pengawal bayaran. Penangkapan tersebut melibatkan tim gabungan dari Divhubinter Polri, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi, dan Avsec.

"Untuk penanganan perkara dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta," kata Brigjen Untung.

Melalui penangkapan Leny Agustya, kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh jaringan perdagangan orang hingga ke akar-akarnya.

"Negara tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun bagi para sindikat yang mengeksploitasi warga negara Indonesia demi keuntungan kejahatan transnasional," tegasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author