Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum ditahan, dilansir dari Detikcom pada Sabtu (11/7/2026).
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa dirinya belum mengetahui keberadaan serta informasi pengawalan khusus terhadap Febrie.
"Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," ujar Rudi Margono, Plt Jampidsus sekaligus Jamwas.
Terkait status kepegawaian Febrie di Korps Adhyaksa, Rudi menyebutkan bahwa mantan Jampidsus tersebut telah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi.
"Saya belum tahu (posisi Febrie), karena ini kan kita masih sibuk ini tadi. Saya belum ada informasi itu (pengawalan)," jelas Rudi Margono, Plt Jampidsus sekaligus Jamwas.
Pihak Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu Keputusan Presiden terkait peresmian pemberhentian tersebut, serta akan mengkaji apakah pengunduran diri itu mencakup statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara.
"Kan sudah mengundurkan diri kalau nggak salah. Iya masih diproses kan, masih diproses Keppres-nya," ungkap Rudi Margono, Plt Jampidsus sekaligus Jamwas.
Rudi juga menegaskan bahwa selaku Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dirinya memastikan proses penegakan kode etik terhadap Febrie akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran resmi dari Presiden. Apakah disetujui oleh Pak Presiden, kalau disetujui ya sudah, mengundurkan diri dari ASN. Kita kaji lagi nanti," jelas Rudi Margono, Plt Jampidsus sekaligus Jamwas.
Kasus yang menjerat Febrie dan seorang tersangka lain bernama Don Ritto ini mencakup tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
"Ya, antara lain seperti itu (mengurusi etik), kalau belum ada penggantinya. Kita jalankan se-normal kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu," pungkas Rudi Margono, Plt Jampidsus sekaligus Jamwas.
Pihak kepolisian dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama Polda Metro Jaya telah menggeledah beberapa lokasi termasuk money changer, sebuah kafe di Cipete Jakarta Selatan, hingga rumah di Bogor, serta menyita emas batangan dan valuta asing senilai miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pengusutan perkara tindak pidana suap, gratifikasi, dan pencucian uang ini mendapatkan perhatian langsung dari Kepala Negara.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Budi menambahkan bahwa penggeledahan yang dilakukan secara serempak di beberapa titik tersebut memiliki keterkaitan erat dengan perkara yang menyebabkan pemadaman listrik di wilayah Sumatera.
"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Koin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," ujar Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.