Polri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Patra Niaga

Share

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan BBM secara non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup periode 2009 hingga 2012 pada Kamis (02/07/2026). Penetapan tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti penyimpangan kerja sama, sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz. Salah satu tersangka yang dijerat adalah Samin Tan selaku Presiden Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, yang saat ini tengah mendekam di penjara akibat kasus korupsi tambang batu bara lainnya.

"Penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara bertahap dan sistematis melalui perubahan mekanisme kerja sama yang justru semakin menguntungkan pihak pembeli meski memiliki riwayat tunggakan pembayaran," kata Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Polri, Komisaris Besar Ahmad Yusuf.

Tiga tersangka lain merupakan mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga, yaitu Sidhi Widiyawan (Direktur Pemasaran 2008–2011), Johan Indrachmanu (Vice President Sales Wilayah Timur 2009–2013), dan seorang berinisial WTD selaku General Manager Treasury dan Vice President Treasury. "Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP], perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau sekitar Rp486 miliat," kata Ahmad Yusuf.

Penyimpangan bermula ketika penjualan BBM jenis High Speed Diesel dilakukan melalui mekanisme Letter of Credit atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, namun pasokan tetap berjalan meski pembeli berulang kali menunggak pembayaran. Para pejabat PT Pertamina Patra Niaga diduga memodifikasi kebijakan lewat adendum perjanjian yang menambah volume BBM, memberikan diskon, menghapus denda, hingga mengubah skema pembayaran menjadi uang muka 25 persen tanpa jaminan.

"Selain perubahan kebijakan tersebut, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga tidak dijalankan secara optimal sehingga kewajiban pembayaran dari pihak pembeli tidak dapat dipenuhi," kata Ahmad Yusuf. Akibat tindakan penyesuaian kebijakan tersebut, PT Asmin Koalindo Tuhup tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD137,29 juta. Polri sejauh ini telah memeriksa 88 saksi beserta tiga ahli, menggeledah lima lokasi, serta menyita sejumlah dokumen elektronik dan uang tunai senilai Rp2.362.281.000.

"Kami akan terus mengoptimalkan upaya asset recovery agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin, sekaligus menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Ahmad Yusuf.

Para tersangka kini dijerat menggunakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603 dan atau Pasal 604 KUHP Nasional.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author