Polri Tegaskan Tidak Ada Impunitas Bagi Brigjen Lalu Muhammad Iwan

Share

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia memastikan penegakan hukum tetap berlaku adil tanpa pengecualian terhadap Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (2/7/2026).

Langkah tegas ini diambil menyusul keterlibatan perwira tinggi Polri aktif tersebut dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. Pihak kepolisian menyatakan dukungan penuhnya terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Irjen Johnny Eddizon Isir menambahkan bahwa institusinya sangat menghormati otoritas hukum Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas perkara korupsi di lembaga pemenuhan gizi tersebut.

"Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," ujar Irjen Johnny Eddizon Isir.

Meskipun demikian, komisi kode etik internal kepolisian belum menjadwalkan sidang etik profesi bagi jenderal bintang satu tersebut. Di sisi lain, Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka demi kelancaran penyidikan perkara.

"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus membeberkan modus operandi yang dilakukan tersangka dalam memonopoli proyek pengadaan wadah makanan.

"Peranannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Penyidik Kejaksaan Agung menempatkan tersangka di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan 20 hari pertama. Penahanan ini menambah daftar panjang tersangka dalam kasus ini menjadi tujuh orang, termasuk beberapa mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional dan pihak swasta.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author