Polri Tangkap Pria Terkait Penggelapan Jabatan Rp1,2 Miliar

Share

Seorang pria berinisial F ditangkap oleh Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Bareskrim Polri di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian mencapai Rp1,2 miliar, seperti dilansir dari Detikcom.

Operasi penangkapan yang berlangsung pada Selasa (19/5) pekan lalu tersebut dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama erat antara Satresmob Bareskrim Polri dengan Polres Barelang.

"Tim berhasil mengamankan tersangka didampingi oleh RT setempat," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Perkara pidana ini bermula dari modus penawaran jasa penukaran mata uang asing atau valas, di mana tersangka F menawarkan dolar AS kepada korban yang merupakan temannya sendiri.

"Pelaku dan korban kenal, sehingga pada saat pelaku mau transaksi valas dia minta korban untuk membiayai terlebih dahulu," ujar Arsya.

Pihak korban kemudian mengirimkan dana dengan total mencapai Rp1.269.000.000 kepada pelaku, namun dolar yang dijanjikan tidak kunjung diberikan setelah uang tersebut diterima.

"F sempat berjanji mengembalikan uang itu, namun janji itu tak kunjung ditepati," tutur Arsya.

Tersangka F kemudian terus menghindar dari korban hingga akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib atas tindakan yang merugikan tersebut.

"Pelaku karena tahu sudah dilaporkan oleh korban ke polisi, yang bersangkutan melarikan diri ke Jakarta," tutur Arsya.

Aksi penipuan dan penggelapan ini diketahui terjadi pada 27 Mei 2025 dengan tempat kejadian perkara (TKP) awal yang bertempat di Lubukbaja Kota, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 488 KUHPidana tentang Penggelapan Dalam Jabatan," pungkas Arsya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author