Polri Tangkap Pilot Asing Selundupkan Sabu di Bandara Soekarno Hatta

Share

Seorang pilot maskapai penerbangan asing bernama Mohd Saufi bin Othman ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyelundupan narkoba jenis ekstasi dan sabu. Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh pihak kepolisian pada Kamis (30/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Petugas Bea Cukai menggagalkan aksi tersebut setelah mencurigai hasil pemindaian X-ray bagasi di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Dari koper yang dibawa oleh tersangka, petugas menyita lebih dari 70 ribu butir ekstasi seberat 26 kilogram serta paket sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi kronologi penangkapan saat koper tersebut diambil oleh pemiliknya.

"Petugas melihat salah satu koper yang mencurigakan, setelah koper tersebut di ambil oleh pemiliknya atas nama Mohd Saufi bin Othman yang merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing," kata Brigjen Eko Hadi Santoso.

Pemeriksaan intensif kemudian dilakukan di ruang pemeriksaan kantor Bea Cukai untuk memastikan isi koper tersebut.

"Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu," kata Brigjen Eko Hadi Santoso.

Tersangka mengaku mendapat instruksi dari seseorang untuk membawa barang haram itu ke Jakarta dengan imbalan uang.

"Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah RP 50.000," kata Brigjen Eko Hadi Santoso.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka dijadwalkan menunggu arahan dari jaringan di Malaysia untuk menyerahkan narkoba tersebut kepada pemesan di sebuah penginapan. Pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan serupa sebanyak tiga kali, termasuk membawa sabu ke Sabah dan pengiriman 7 kilogram sabu ke Jakarta sebelumnya.

"Tersangka Saufi sudah tiga kali membawa narkotika. Yang pertama, membawa narkotika jenis sabu ke Sabah, kemudian yang kedua membawa sabu sebanyak 7 Kg ke Jakarta, dan yang terakhir ini membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta, namun berhasil digagalkan," kata Brigjen Eko Hadi Santoso.

Pemeriksaan tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung tiga jenis zat terlarang, yakni sabu, ekstasi, dan kokain. Saat ini tersangka telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum serta pengembangan kasus lebih lanjut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author