Polri Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Medan

Share

Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Kanwil Sumut menangkap seorang kurir narkoba jaringan Malaysia-Medan berinisial R Muhammad Hadi alias Muham (31) di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (30/7/2026).

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 9.162 butir ekstasi serta serbuk ekstasi seberat 68 gram, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi menjelaskan bahwa tersangka diamankan oleh jajaran kepolisian saat berada di area pusat perbelanjaan.

"Tersangka adalah R Muhammad Hadi alias Muham (31). Dia ditangkap di pintu keluar 2 mal di Medan," kata Dirtipidnarkoba Brigjen Eko Hadi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai rencana transaksi narkotika yang ditindaklanjuti oleh Tim 1 Satgas NIC bersama Subdit IV Dittipidnarkoba di bawah pimpinan Kombes Kevin Lelury dan Kombes Handik Zusen.

Petugas membuntuti tersangka yang membawa tas ransel hitam hingga akhirnya melakukan penyergapan pada pukul 12.30 WIB saat pelaku hendak keluar dari mal.

"Dilakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan narkotika jenis ekstasi yang berada di dalam tas ransel warna hitam yang berisikan dua bungkus besar plastik bening yang diduga narkotika jenis ekstasi," kata Brigjen Eko Hadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga menerima tawaran pekerjaan haram tersebut dari seorang rekannya.

"Muham kenal dengan Saudara Yuki sekitar lima tahun yang lalu, sering tegur sapa dan berkomunikasi karena satu kampung. Pada Rabu 29 Juli 2026 sekira jam 19.00 WIB, Yuki datang ke rumah Muham menawarkan pekerjaan untuk mengambil narkoba jenis ekstasi, karena Muham mengaku sedang membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari dan sudah lama tidak bekerja maka tawaran tersebut diterimanya," kata Brigjen Eko Hadi.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka dibekali gawai khusus oleh pihak bandar untuk mempermudah komunikasi selama proses pengambilan barang.

"Muham dijanjikan upah oleh Yuki sebesar Rp 700 ribu apabila berhasil melakukan pengambilan/penjemputan barang tersebut. Dan Muham sudah dikasih upah sebesar Rp 300.000, melalui transfer e-walet ke nomornya untuk akomodasi," kata Brigjen Eko Hadi.

Rencananya, ribuan butir ekstasi tersebut akan diantar ke kediaman Yuki di Desa Tungtungan 1, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, untuk memenuhi pesanan seseorang bernama Luken.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bareskrim Medan narkoba polri
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author